Munas II PJS Jadi Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme Pers Indonesia

Sambar.id, Palu Sulteng — Organisasi profesi pers Pro Jurnalis media Siber (PJS) resmi menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-II dan Seminar Nasional di Lawahba Hotel, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (13/7/2025). Acara akbar ini mengusung tema besar: “Memperkuat Konsolidasi Pers Siber untuk Demokrasi dan Pembangunan Daerah, Menuju PJS sebagai Konstituen Dewan Pers.” Minggu (13/7/2025)


Agenda nasional ini berlangsung selama tiga hari, dari 13 hingga 15 Juli 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS se-Indonesia. 


Kehadiran para tokoh penting dalam tubuh organisasi semakin menguatkan nilai strategis Munas ini, termasuk Ketua Dewan Pakar, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba, jajaran DPP, serta perwakilan DPD dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut hadir langsung.


Dalam pelaksanaannya, Munas ini tidak hanya digelar secara luring, tetapi juga daring. Hal ini dilakukan agar seluruh pengurus baik di tingkat pusat, daerah, hingga cabang dapat mengikuti proses sidang organisasi secara inklusif dan transparan.


“PJS sedang mempersiapkan diri menjadi konstituen Dewan Pers. Karena itu, Munas II ini adalah momentum penting untuk konsolidasi dan penegasan arah organisasi,” ujar Mahmud Marhaba saat ditemui seusai gladi resik di lokasi acara, Sabtu malam (12/7/2025).


Rangkaian acara Munas ini akan dibuka secara resmi oleh Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si. Tidak hanya itu, seminar nasional yang digelar bersamaan turut menghadirkan narasumber bergengsi: Ketua Dewan Pers RI, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH.


Munas II PJS bukan hanya forum pengambilan keputusan organisasi, tetapi juga wadah refleksi dan penguatan identitas profesi wartawan di tengah derasnya arus digitalisasi media. 


PJS menegaskan komitmennya mendukung program-program Dewan Pers dalam membangun jurnalis yang kompeten, profesional, dan beretika, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Dengan konsolidasi kuat, PJS berharap dapat mengambil peran lebih besar dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dan penguatan demokrasi di Indonesia. (*)

Lebih baru Lebih lama