Sambar.id, Ketapang, Kalimantan Barat – Puluhan tahun warga Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, menempati dan mengelola lahan mereka dengan sah. Sabtu (14/02/2026)
Namun kenyataan pahit menghantam ketika tanah mereka tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain.
Kasus ini memunculkan dugaan praktik mafia tanah, yang disebut warga seolah ada “iblis berdasi” yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal.
Kronologi Tanah Diserobot
Bisman (75) dan Zainal Arifin (46), warga yang selama puluhan tahun mengelola tanah di kawasan Pati Bomo, Sungai Pasir, terkejut ketika lahan mereka dipagari pihak lain.
Padahal kepala desa telah mengakui keabsahan surat tanah tersebut di hadapan aparat penegak hukum.
“Tanah ini milik keluarga saya. Tidak pernah dijual atau dipindahtangankan,” ujar Bisman.
Saat klarifikasi di kejaksaan, Bisman menceritakan:
“Jaksa tanya ke kepala desa, benar tidak surat itu? Dijawab benar, sampai tiga kali tetap dijawab benar. Tapi kemudian jaksa bertanya, kalau surat ini benar, kenapa tanah saya dipagari orang lain?”
Selain itu, Bisman sempat ditawari Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan syarat lokasi disengketakan ditunjukkan secara jelas, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut karena pejabat yang menangani telah berpindah tugas.
Dugaan Sertifikat Siluman
Warga menegaskan tanah mereka tidak pernah dijual atau dipindahtangankan, namun sertifikat atas nama pihak lain muncul tiba-tiba. Fenomena ini disebut warga sebagai “sertifikat siluman”, yang memunculkan dugaan praktik mafia tanah di BPN.
Warga bertanya:
Apakah prosedur penerbitan sertifikat sudah sesuai regulasi?
Mengapa dokumen rakyat bisa muncul atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah?
“Ini bukan tuduhan pribadi, tapi dugaan sistemik. Negara harus hadir memberi kepastian hukum bagi warga,” ujar Zainal Arifin saat ditemui tim sambar.id, jum'at (13/02/2026)
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur kasus ini:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA - Menjamin hak kepemilikan tanah rakyat dan kepastian hukum atas tanah.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional- Pasal 378 (penipuan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 385-386 (penguasaan harta secara melawan hukum).
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN - Menegaskan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak rakyat dalam penerbitan sertifikat tanah.
Dengan dasar hukum ini, penguasaan tanah rakyat secara ilegal dapat dibatalkan secara administratif dan dijerat secara pidana, tanpa menuduh individu tertentu secara langsung.
Amanat Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto telah menekankan:
- Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus pertanahan.
- Negara wajib melindungi hak rakyat kecil, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik sertifikat ilegal.
- BPN dan aparat terkait harus bertindak transparan dan akuntabel, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Amanat moral: mafia tanah tidak boleh dibiarkan, hukum harus berlaku untuk semua.
Pernyataan presiden menjadi dasar moral dan politik bagi warga untuk menuntut kepastian hukum, dan bagi aparat untuk menindak secara tegas praktik yang merugikan rakyat.
Integritas Penegak Hukum Diuji
Kasus Sukamaju menjadi cermin integritas aparat:
- Apakah proses hukum dijalankan secara obyektif berdasarkan dokumen dan fakta?
- Apakah ada hambatan sistemik yang membuat proses berhenti di tataran klarifikasi?
- Apakah ada perlunya langkah tegas agar hak rakyat terlindungi?
Kuasa hukum warga menegaskan: pengabaian kasus ini bukan masalah personal, tapi masalah sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat banyak.
Harapan Warga dan Tekanan Publik
Warga Desa Sukamaju menuntut kepastian hukum. Mereka berharap aparat menegakkan hak rakyat, bukan membiarkan lahan mereka dikuasai pihak lain.
“Tanah kami jelas hak kami. Jika hukum berlaku untuk semua, seharusnya kasus ini bisa selesai tanpa hambatan,” kata Zainal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait sedang diusahakan dikonfirmasi. Publik menunggu jawaban: apakah hak rakyat Sukamaju akan ditegakkan, atau tetap menjadi korban kekosongan prosedur dan praktik sistemik? (*/Atin)









