Sambar.id, Makassar, Sulsel – Dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah SKPD lingkup Makassar memantik sorotan.
Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyangkut hak normatif aparatur negara yang dijamin undang-undang.
Kepada awak media, Senin (16/2/2026), Rizal menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan pembayaran gaji PPPK, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
“Mereka bekerja secara sah, memiliki kontrak, memiliki keluarga, dan kebutuhan hidup yang mendesak. Negara melalui pemerintah daerah wajib memenuhi hak tersebut tepat waktu,” tegasnya.
Dugaan Terkait Rekrutmen PJLP
Rizal juga mengungkap adanya dugaan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi bersamaan dengan perekrutan tenaga baru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Berdasarkan data yang dihimpun PJI Sulsel, sejak Oktober 2025 disebutkan mulai dilakukan perekrutan tenaga PJLP untuk memenuhi kebutuhan operasional SKPD, dengan skema gaji pokok sekitar Rp1,5 juta ditambah insentif harian Rp50 ribu.
“Jika benar ada PPPK paruh waktu yang tidak dibayarkan karena akan diberhentikan, lalu digantikan dengan PJLP, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada kesan penggeseran status pegawai yang merugikan hak-hak tertentu,” ujar Rizal.
Hak PPPK Dilindungi Undang-Undang
Secara regulatif, kedudukan PPPK telah diatur secara tegas dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak atas gaji dan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK -- Pasal 38 menegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 jo. peraturan turunannya yang mengatur penggajian aparatur pemerintah, yang prinsipnya menempatkan pembayaran gaji sebagai kewajiban negara/daerah.
Selain itu, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan administrasi pemerintahan, penundaan pembayaran hak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas profesionalitas.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pembayaran gaji pegawai merupakan belanja wajib yang harus diprioritaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunannya tentang pengelolaan keuangan daerah.
Jika terjadi kendala anggaran, pemerintah daerah wajib menjelaskan secara transparan kepada DPRD dan publik, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pengangkatan PPPK dan PJLP.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kebijakan yang tidak sinkron antara perencanaan anggaran dan kebijakan rekrutmen. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan,” tambah Rizal.
Amanat dan Peringatan Presiden
Dalam berbagai pidato kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa birokrasi harus bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta aparaturnya sendiri.
Presiden mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik kelalaian administratif yang merugikan pegawai negara, serta menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kesejahteraan ASN dan PPPK sebagai garda pelayanan publik.
Pesan Presiden tegas:
- Jangan abaikan hak aparatur.
- Jangan kelola anggaran secara serampangan.
- Jangan biarkan birokrasi melukai rasa keadilan.
Dalam konteks ini, jika dugaan penundaan gaji benar terjadi tanpa alasan sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang ditekankan Presiden.
Pemkot Diminta Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di SKPD terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Sebab, gaji bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan hak konstitusional warga negara yang mengabdi melalui jalur ASN.
Jika benar terjadi penundaan tanpa alasan sah, maka ini bukan hanya soal administrasi—tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum pemerintah terhadap aparaturnya sendiri.
Pemkot Makassar dituntut segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.









