Putusan Pengadilan Ternate Dalam Perkara Perdata No. 78/PDT.G/PN.Tte Diduga Cacat Hukum Formal dan Materil


Sambar.id,Ternate || Tergugat I Arafat Baay,tergugat II Neisa Baay berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 desember 2021dalam perkara perdata No.78 Pdt.G/2021/PN.Tte dalam uraian gugatan disebutkan tentang sebidang tanah Eks Verponding No.351 berikut bangunan rumah semi permanen dengan ukuran tanah seluas 514,13 M² yang terletak di Rt 07 Rw 04 kel.makassar timur kec.ternate tengah adalah milik Alm.Hadji Omar Hasan Baay (Kakak dari penggugat dan para tergugat) dan almarhumah Eng Baay.dengan demikian kedudukan objek sengketa merupakan harta warisan.jika dilihat dari marga (nama keluarga antara Almarhum Hadji Oemar Hasan Baay dan Almarhumah Eng Baay masih saudara kandung) begitu juga antara penggugat dengan tergugat yang masih menggunakan marga/nama keluarga Baay,sehingga masih memiliki hubungan keluarga yang patut disebut para ahli waris.


Bahwa objek sengketa masih merupakan tanah warisan yang belum dilakukan pembagian menurut hukum ahlinwaris.Kewenangan pengadilan agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.seharus nya perjanjian gugatan A.quo,Pengadilan Negeri tidak tepat dan masih terdapat cacat hukum formil dan materil.

Menurut Rinno Hadinata S.sos Cucu Ahli Waris Almarhum H.Umar Saleh Baay yang juga Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara,serta Direktur Rumah Inspirasi Indonesia ada beberapa point penting dalam Gugatan perkara perdata No.78/Pdt.G/2021/PN.Tte antara lain :


1. Gugatan tidak menyebutkan dengan jelas batas dan luas tanah pemberian dan pembelian.


2. Isi gugatan penggugat pada point 3 gugatan berdasarkan hak atas sebidang tanah Eks Verponding No.315 beserta bangunan berupa rumah semi permanen diatas nya seluas 514,13 M² sesuai surat situasi tanggal 7 januari 1970 dalam objek sengketa yang diajukan penggugat berdasarkan pemberian dari Muhammad Noerdin Baay (Almarhum) sesuai dengan surat kekasih tanggal 25 Maret 1961,jual beli antara penggugat dengan abdullah Baay (Almarhum) tahun 1972 dengan surat jual beli tahun 1961,Objek kepemilikan atas tanah tersebut telah terjadi 2 kepemilikan atas 1 surat Verponding.Bagian dari almarhum Abdullah Baay dan Almarhum Muhammad Noerdin Baay tidak dijelaskan tapal batas nya.


3. Terjadi jual beli yang berbeda antara tahun 1961 dan 1972.


4. Berdasarkan pasal 1967 KUHP perdata menyebutkan " Semua Tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan terhapus karena kadaluarsa lebih dari waktu Tiga Puluh Tahun (30) Tahun dan seterusnya..Yang menjadi dasar gugatan oleh penggugat dalam Dalil nya memiliki objek sengketa berdasarkan pemberian dari Muhammad Noerdin Baay Tertanggal 25 Maret 1961 dan diperjual belikan dengan Abdullah Baay Tanggal 18 Januari 1972 (Point ke 3 dalam gugatan).hal ini dapat dihitung dari jangka waktu pembelian hingga gugatan ini di ajukan Ke pengadilan negeri ternate,maka penggugat telah menghabiskan waktu kurang lebih 61 tahun dihitung dari tahun 1972-2022.


5. Jual beli antara penggugat dengan abdulah Baay (Ayah dan Anak) sebelum nya juga pernah terjadi jual beli yang dilakukan oleh Haji Umar Baay dan Abdullah Baay (Ayah dan Anak) tahun 1948 modus nya hampir sama dengan jual beli tahun 1972.Jual beli yang terjadi tahun 1948 saat Haji Umar Baay dalam keadaan sakit keras dan 5 hari kemudian meninggal dunia.jual beli ini terjadi sudah lebih kurang 22 tahun,tidak diketahui istri Almarhum dan para ahli waris (Sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Propinsi No.13 Tahun 1973).


6. Hakim Pengadilan Negeri Ternate tidak mempertimbang kan lebih teliti atas Subtansi hukum yang ada dalam pokok perkara perdata No.78/PDT.G/2021/PN.Tte yang diajukan oleh para Tergugat melalui kuasa hukum.


7. Meminta Mahkamah Agung Mengevaluasi putusan perkara Perdata No.78/Pdt.G/2021/PN.Tte yang telah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate.


8. Meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa kinerja


David

Lebih baru Lebih lama