Sebanyak 2.270 Pupuk Berbagai Merk Tak Berizin, Kasi Intel : Segera Dilimpahkan ke Tipikor Palu


CAPTION : Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya /F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan pupuk ilegal dengan tersangka HAB dan berkas perkara dari penyidik Polda Sulteng, Kamis (17/7/2025).


Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jumat (18/7/2025) Yudi Trisnaamijaya membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas parkara dari penyidik Polda Sulteng.


"Selain tersangka juga diserahkan babuk pupuk sebanyak 2.27l karung atau 109 ton pupuk berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar. Ada pula produk memiliki izin, tetapi kadar atau komposisi yang tercantum pada kemasan diduga tidak sesuai dengan data dalam perizinan," katanya.


Atas perbuatanya kata Yudi, tersangka HAB disangkakan dengan pasal 122 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. 




Adapun tersangka juga disangkakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.


Yudi menambahkan, dalam waktu 7 hari berkas perkaranya segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor Palu , untuk proses persidangan.***

Lebih baru Lebih lama