Sambar.id. Bengkulu - Kejaksaan tinggi bengkulu ada menerima surat berupa SPDP dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Pejabat PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebagai Terlapor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Informasi diperoleh penetapan terlapor berinisial SB selaku pejabat di PDAM Tirta Bengkulu tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan yang mengaku pihaknya sudah menerima berkas penetapan terlapor bersangkutan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Saat ini ditambahkan Arief Wirawan, pihaknya juga masih menunggu berkas tahap satu berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Selain itu, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menunjuk Jaksa berjumlah lebih kurang 10 orang guna mengawal perkara tersebut.
"Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini ,Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Arief Wirawan.
Terhadap terlapor, penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini dugaan tindak pidana dengan modus diduga penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oleh oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak 5 hingga 6 orang. Diduga, para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, tetapi tidak ada perjanjian tertulis.(SJ)