Warga Kritisi, Pertanyakan Surat Himbauan Kegiatan Penertiban Bangunan Liar (Bangli), di Bantaran Sepanjang Aliran Kali Sukaraya

SAMBAR.ID // Kabupaten Bekasi - Kegiatan pembongkaran atau penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran kali Cikarang, di sekitar wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Sempat mendapat protes warga. 


Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Pulo, mengkritisi adanya kegiatan penertiban bangun liar (Bangli), di bantaran sepanjang aliran kali Sukaraya dilakukan dengan cara persuasif, hingga terjadi polemik serta menimbulkan keresan warga di lingkungan setempat.


Pasalnya berbeda dengan sebelumnya saat Gubernur Jawa Barat ikut mengawal langsung, langkah-langkah penertiban dilakukan dengan tegas, namun tetap manusiawi.


Sementara dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pembongkaran bangunan liar di sekitar aliran kali tersebut, setelah dilayangkannya Surat Himbauan yang diterima warga tanpa adanya sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat, bahkan hanya diberikan keluasan waktu 3 hari, Jum'at (18/07/2025). 


Hal ini merupakan tidak manusiawi, tanpa mengetahui prosedur sesuai aturan. Langkah yang dilakukan oleh Ketua RT, Tadim, dalam berita acara isi surat menjadi sebuah pertanyaan besar bagi warga yang terdampak.


"Kami sangat pertanyakan sekali surat yang diberikan Pak RT, harusnya dilakukan survei dan uji materi terlebih dahulu, jangan sampai keputusan besar tidak memiliki dasar konseptual yang jelas. Ini proyek besar, jangan sampai menimbulkan dampak sosial yang merugikan," tegasnya


Selanjutnya warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan proyek ini secara adil.


"Apakah hanya bangunam warga yang dibongkar?, bagaimana dengan bangunan besar yang juga berdiri diatas lahan DAS, aliran kali cikarang sampai warung satu, padahal disitulah titik permasalahan, saya sudah survei sendiri ke lokasi itu. Apakah mereka juga mengalami hal yang sama?, kalau mau tegas, harusnya semua tanpa pandang bulu," tambahnya.


Dengan kemunculan terjadinya kekisruhan mengenai surat edaran, maka warga mengadakan rapat musyawarah di tempat kediaman Tokoh Masyarakat serta mengahadirkan Ketua RT Tadim, untuk dapat menjelaskan adanya pelaksanaan pembongkaran yang sangat mendesak, tanpa aturan secara bertahap.


"Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah, terkait surat himbauan pelaksanaan kegiatan pembongkaran," kata Ketua RT 


"Persoalan ini, saya minta waktu dulu untuk bisa hubungi Pak Kades, agar bisa sama-sama sonding ke Kantor Desa Sukaraya, beraudensi dengan Kepala Desa agar bisa menemukan titik terang menyangkut rasa kemanusian yang bersosial," pinta tadim


"Oleh karena itu kami inginkan ada solusi yang terbaik dari pemerintah desa, setidaknya kami bisa menyampaikan aspirasi kepada Kepala Desa Sukaraya, agar segera disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi," ujar Tokoh Masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, masih dalam langkah pengajuan permohon kebijakan Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Desa.


Sumber : Warga masyarakat

Penulis : A.Rifai/Redaksi

Lebih baru Lebih lama