Sambar.id, Jakarta, – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mencatat capaian penting dalam pemulihan keuangan negara. Kamis 14 Agustus 2025
Melalui kerja sama dengan Bank Indonesia serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, aset rampasan negara milik Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, terpidana kasus tindak pidana korupsi, berhasil dilelang.
Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode 1979–1984, terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, hingga promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut menyebabkan PT BPA mengalami kekalahan kliring dan kerugian negara.
Hasil Lelang Terbaru
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melalui KPKNL Bogor melelang 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan total nilai penjualan Rp435.490.000. Aset yang dilelang mencakup tanah berikut bangunan dengan luas bervariasi antara 5.700–22.900 m².
Lelang Sebelumnya
Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, telah dilakukan lelang 11 bidang tanah di lokasi yang sama dengan total penjualan Rp512.842.000.
Dengan tambahan hasil lelang terbaru, total aset rampasan yang berhasil dilelang mencapai Rp948.332.000, seluruhnya telah disetorkan ke Bank Indonesia.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Pelaksanaan lelang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, yang memutuskan barang bukti berupa 24 bidang tanah dan bangunan dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.
Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id. Terhadap objek lelang yang belum laku, akan dilakukan penawaran ulang sesuai ketentuan.
Komitmen Pemulihan Aset
Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Arahan tersebut sejalan dengan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Bank Indonesia mengenai pemulihan aset.