Sambar.id, Ambon, – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKES Pasapua Ambon melalui mantan Presiden Mahasiswa periode 2021–2022, Brian Lewerissa, mengecam keras pemberitaan Tribun Ambon yang menyebut nama kampus dalam kasus dugaan perzinaan antara seorang dosen dan oknum polisi. Rabu 27 Agustus 2025
Menurut Brian, penyebutan nama STIKES Pasapua dalam berita tersebut tidak tepat dan berpotensi merusak nama baik lembaga pendidikan. “Kami meminta Tribun Ambon segera menarik kembali berita itu dan melakukan klarifikasi, karena oknum dosen yang dimaksud sudah lama tidak lagi menjadi bagian dari kampus,” tegas Brian.
Permintaan Klarifikasi
BEM STIKES Pasapua menilai pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak kampus, terlebih karena publik dapat salah menafsirkan seolah-olah institusi masih melibatkan individu bersangkutan.
Alasan Keberatan
Penyebutan nama kampus dianggap tidak akurat.
Reputasi lembaga pendidikan tercoreng akibat pemberitaan yang tidak proporsional.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani hak jawab.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3): melarang distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang memuat muatan pencemaran nama baik atau fitnah.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2006, Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Tuntutan BEM STIKES Pasapua
- Tribun Ambon menarik kembali berita yang menyebutkan nama STIKES Pasapua.
- Tribun Ambon segera melakukan klarifikasi resmi.
- Tribun Ambon diminta tidak lagi menyebutkan nama STIKES Pasapua dalam pemberitaan yang tidak akurat.
BEM STIKES Pasapua menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga nama baik institusi dan meminta media massa lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik. (david Emman)