Berantas Premanisme, Polres Sumedang Amankan Pelaku Penganiayaan di Cimanggung

 


SUMEDANG , SAMBAR ID – Jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial DT alias Akew (36) yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban Titus (30), warga Kecamatan Cimanggung, Sumedang. 


Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., saat Press Release di Mapolres Sumedang menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah golok.


“Tersangka mengayunkan golok ke bagian belakang kepala korban. Saat korban berbalik, tersangka kembali membacok ke arah wajah hingga mengenai kening sebelah kiri. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mengayunkan golok, namun berhasil ditangkis korban sehingga mengenai punggung tangan kiri korban dan golok tersebut terjatuh. Setelah itu, tersangka memukul wajah korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong,” ungkap Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, aksi tersangka dipicu oleh persoalan pembagian jatah uang terkait pengiriman buangan material aspal di PT. Kwalram II Cimanggung. Tersangka merasa tidak puas karena hanya diberikan Rp 25.000 per ritase, sedangkan menurutnya ia berhak mendapatkan Rp 50.000 per ritase.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok warna hitam, 1 buah topi, dan 1 jaket warna biru dengan bercak darah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi Premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.


Arie Gusti S 

Lebih baru Lebih lama