Sambar.id, SUBANG, JABAR - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam konferensi pers ekspos dan penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai, di Markas Kodim 0605 Subang, Jumat (29/08/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (28/08/2025) malam, saat jajaran Kodim 0605 Subang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan modus baru, yakni menggunakan bus pariwisata dari Jawa Timur menuju Lampung. Dalam operasi tersebut diamankan satu unit bus berisi 353 bal rokok atau 1.740.000 batang, dengan estimasi nilai barang Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Sebanyak 11 orang turut diamankan, terdiri dari enam pelaku dan lima penumpang.
Komandan Kodim 0605 Subang Letkol Czi Asep Saepudin menegaskan penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah terungkap di Subang, sekaligus pertama di Jawa Barat yang diungkap langsung oleh jajaran Kodim. Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Enca Putrajaya, menambahkan bahwa praktik rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun serta denda dua kali nilai cukai.
Apresiasi datang dari Anggota Komisi I DPR RI Hj. Elita Budiati, S.KM., M.Si. yang menyebut pengungkapan ini sebagai sejarah baru di Kabupaten Subang. Ia mendorong Forkopimda untuk terus bersinergi dalam memberantas praktik ilegal di daerah.
Bupati Subang, Kang Rey, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi Forkopimda Kabupaten Subang. Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai tugas sepihak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen.
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang saya mengapresiasi jajaran Kodim 0605. Ini sinergitas luar biasa Forkopimda. Ini perang kita bersama untuk menjaga keamanan Subang. Bukti bahwa Forkopimda tidak menutupi hal-hal ilegal, melainkan betul-betul komitmen memberantas yang merugikan masyarakat,” tegas Kang Rey.
Lebih jauh, Kang Rey menyampaikan Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan membentuk posko terpadu di jalur perlintasan Kabupaten Subang. Posko tersebut akan menjadi pusat pengawasan dan pengendalian, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan besar, sehingga setiap potensi pelanggaran bisa langsung ditindaklanjuti.
“Forkopimda betul-betul akan berkolaborasi demi cita-cita Kabupaten Subang yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.
Usai konferensi pers, dilakukan penyerahan dokumen penyitaan rokok ilegal oleh Anggota DPR RI Komisi I Hj. Elita Budiati kepada Kepala Bea Cukai Purwakarta, disaksikan oleh Bupati Subang, Wakil Ketua DPRD Subang, Wakapolres Subang, dan Kajari Subang.(adih).