Sambar.id, Pangandaran || pemberitaan dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif senilai sekitar Rp 430 juta .Fakta Seputar Dugaan Proyek Fiktif ramainya beredar di dunia mensos
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif oleh Polres Pangandaran, yaitu:
Kepala mantan Kalak BPBD Pangandaran (2022–2023) yang telah pensiun.
Dua staf BPBD berinisial D dan M di amankan untuk tahap pemeriksaan di polres pangandaran
Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, BN, yang saat ini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke luar negeri .
yang diduga Nilai proyek yang dijanjikan mencapai sekitar Rp 430 juta .
Tanggapan dari BPBD Pangandaran:
Kepala Pelaksana BPBD saat ini, Untung Saeful Rohman, menyatakan bahwa kasus tersebut adalah urusan pribadi, bukan lembaga. Sejak ia menjabat pada Juni 2023, tidak ada pengadaan yang terkait dengan masalah ini karena semua telah diinventarisasi dan dirasionalisasi .
Awalnya disebut kerugian mencapai Rp 680 juta, namun setelah dikaji lebih lanjut, sekitar Rp 250 juta berasal dari pinjaman pribadi oleh D dan M. Sehingga kerugian bersih yang diduga adalah sekitar Rp 430 juta .
Masyarakat kini menantikan kelanjutan penyidikan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) .
Subjek Dugaan Mantan Kalak BPBD Pangandaran (2022–2023), diduga terlibat proyek fiktif
Nilai Dugaan Proyek Rp 430 juta (setelah dikoreksi dari dugaan awal Rp 680 juta)
Tersangka Lain Dua staf BPBD (D & M) dan mantan anggota DPRD Ciamis (BN, DPO)
Status Kasus Sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum Polres Pangandaran; belum ada info jelas
Klarifikasi Resmi Kasus bukan institusional; di luar kewenangan BPBD saat ini
Metode Penyelesaian Potensial Pengadilan Tipikor atau Restorative Justice
menggambarkan dugaan pelaku. Proses hukum masih berjalan di Polres Pangandaran, menyangkut dugaan penipuan proyek fiktif senilai sekitar Rp 430 juta.
Sambar.id
David emman.