DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp 40 Miliar dan Perjalanan Dinas Biasa 2025 Senilai Rp 73 Miliar


Sambar.id, Pekanbaru || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan korupsi pada dua kegiatan di Sekretariat DPRD Riau ke Polda Riau Cq. Dirkrimsus Polda Riau. Dua kasus tersebut beracuan pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025.


Dua kasus tersebut diantaranya, Kegiatan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp40.210.628.000,00.  Kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Sekretariat DRRD Riau Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp73.463.590.000,00. Dan seluruh item pekerjaan atau kegiatan turut kami uraikan pada laporan kami, terang Romes Franky Sibarani yang akrab disapa Frans Sibarani kepada awak Media, Senin (10/8/2025) di Pekanbaru.


"Pada dua jenis kegiatan tersebut diduga terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah," jelas Sekjen  DPP-SPKN, Frans Sibarani selaku pelapor.


Sekretaris Jendera (Sekjen) DPP-SPKN, Frans Sibarani menjelaskan, “Kami melaporkan dugaan tipikor pada dua kegiatan tersebut ke Dirkrimsus Polda Riau dengan laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ” terang nya.


“Jadi, yang kami laporkan itu adalah Marto Saputra  selaku Kabag Sekretariat  DPRD Provinsi Riau," tambahnya.


Frans Sibarani menegaskan hasil temuan tim SPKN dilapangan dan mengacu kepada Temuan BPK RI Perwakilan Riau didapatkan adanya kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan serta terjadinya ketekoran pada Kas Sekretariat DPRD Riau, sebut nya. 


Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Dir Krimsus Polda Riau untuk melakukan audit demi penyelamatan atas dugaan adanya potensi kerugian negara ini. “Kami juga berharap  kepada Polda Riau agar melibatkan badan audit independen, baik di Badan Pemeriksa Keuangan, untuk memeriksa beberapa RAB penggunaan anggaran pada dua Kegiatan tersebut," harap nya.


Frans Sibarani menambahkan, meski laporan yang kami sampaikan ke Dir Krimsus Polda Riau masih berupa temuan awal, namun kedepannya DPP-SPKN  bakal melakukan investigasi lebih lanjut untuk memperkuat laporan kami, ucap nya.


“Tentunya ke depan kami akan melakukan investigasi lebih lengkap, baik menyurat ke BPK RI perwakilan Riau untuk melihat rincian penggunaan anggaran, atau langsung ke Sekwan DPRD Riau, sehingga bisa menjadi tambahan bukti kami untuk kembali mendorong ke Polda Riau dan APH lainnya,” jelas Frans Sibarani.


Lagi kata Frans Sibarani, berdasarkan data dokumen yang kita rangkum ada dugaan sarat korupsi pada kegiatan tersebut. "Ini bukan sekedar kejahatan biasa tetapi kejahatan ter-sisitim dan rapi yang dibungkus melalui kegiatan perjalanan dinas yang tidak transparan, dan tidak realistis. Sebab tiap tahunnya anggaran perjalanan dinas melalui sekretariat DPRD selalu di anggarakan, namun dari kegiatan ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan apa hasil dari perjalanan dinas itu, ini adalah pelanggaran prinsif transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara," ujar nya.


Kami dari tim DPP SPKN meminta ke pihak Polda agar dilakukan penyelidikan berlanjut, termasuk kwintansi kwitansi dari setiap item kegiatan. Termasuk biaya Transportasi, Penginapan, Makan/Minum serta honor. Hal ini tentu menjadi rujukan berapa anggaran yang sebenarnya, kata Frans.


Frans Sibarani menegaskan, kami akan terus mengkawal laporan ini sampai ada titik terang, pungkas nya.(*Red)

Lebih baru Lebih lama