ROHIL, SAMBAR.ID – Tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Disdikbud Rohil) kembali menuai sorotan. Investigasi publik terhadap realisasi Anggaran Tahun 2020 mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pos Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) dengan nilai yang tidak kecil.
Potret Anggaran
Dari total pagu Rp529,89 miliar, hanya Rp426,45 miliar yang terealisasi (80%). Belanja tidak langsung mencapai Rp358,41 miliar (95%), sedangkan belanja langsung hanya Rp68,04 miliar dari alokasi Rp153,82 miliar (44%).
Berita terkait: Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud Rohil 2020: Publik Desak Audit Investigatif
Beberapa pos belanja yang menimbulkan tanda tanya publik antara lain:
- ATK: Rp1,06 miliar, realisasi Rp863,18 juta
- Perangko & Materai: Rp236,67 juta, realisasi Rp234,58 juta
- Sewa Sarana Mobilitas: Rp95,18 juta, realisasi Rp9,67 juta
- Makanan & Minuman: Rp878,92 juta, realisasi Rp432,54 juta
- Perjalanan Dinas: Rp2,30 miliar, realisasi Rp2,02 miliar
Dana UP/GU
Dana UP/GU Disdikbud Rohil 2020 tercatat Rp7,18 miliar, terdiri atas:
- UP: Rp2,42 miliar (SP2D 25 Februari 2020)
- GU: Rp4,76 miliar lebih, tersebar di 43 SP2D (OSN, USBN, ATK, cetakan, rakor, perawatan kendaraan, pengadaan bacaan, dll.)
Dugaan yang muncul antara lain:
- Mark-up belanja dalam SPJ UP.
- SPJ fiktif pada SPP GU, tidak mencerminkan pengeluaran riil.
- SPPD fiktif di masa pandemi COVID-19
- Potensi kerugian negara diperkirakan Rp2,1 miliar, termasuk dugaan menutup kewajiban pajak sebelumnya dan kepentingan pihak tertentu
Pihak-pihak terkait—Kadis Pendidikan (PA/KPA), PPTK, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan, dan Kasubbag Program—tetap berada dalam koridor praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Amanat Presiden di MPR
Temuan ini kian kontras dengan pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2025, yang menegaskan:
“Saya tidak akan kompromi terhadap praktik korupsi. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diperkaya oleh segelintir orang. Pendidikan adalah kunci masa depan bangsa. Bila ada yang mengkhianati amanah ini, mereka tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati cita-cita kemerdekaan.”
Presiden menegaskan, pemberantasan korupsi dan pengelolaan anggaran yang bersih adalah pilar utama menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Amanat Presiden 2 Juni 2025 – Hari Lahir Pancasila
Sebelumnya, dalam Amanat di Gedung Pancasila (2 Juni 2025), Presiden juga memberi pesan tajam:
“Jangan Pancasila menjadi mantra, jangan Pancasila menjadi slogan. Kekayaan bangsa Indonesia besar. Kekayaan bangsa Indonesia harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti. Pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur sebelum saya berhentikan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap praktik penyimpangan—termasuk dalam sektor pendidikan—adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila dan cita-cita kemerdekaan.
Kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan di Rohil ini menjadi cermin buram di tengah amanat Presiden. Publik menanti langkah tegas BPK, Kejaksaan, KPK, dan APIP untuk mengurai benang kusut melalui audit investigatif transparan.
Sebab, ketika korupsi menyusup ke dunia pendidikan, generasi penerus bangsa yang mestinya tumbuh dalam cahaya justru terancam hidup dalam bayang-bayang pengkhianatan elit.
(legima(.