Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud Rohil 2020: Publik Desak Audit Investigatif

ROHIL, SAMBAR.ID – Biro Redaksi Rohil mengabarkan adanya dugaan penyimpangan/korupsi pada realisasi anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2020. Jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai Rp529,89 miliar, dengan realisasi sekitar Rp426,45 miliar atau 80 persen.


Jika ditelisik, belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp376,07 miliar dengan realisasi Rp358,41 miliar atau 95 persen. Sedangkan belanja langsung dialokasikan Rp153,82 miliar dengan realisasi hanya Rp68,04 miliar atau 44 persen.


Sejumlah pos belanja yang dianggap janggal antara lain:

  1. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Anggaran Rp1,06 miliar, terealisasi Rp863,18 juta.
  2. Belanja Perangko, Materai & Benda Pos: Anggaran Rp236,67 juta, terealisasi Rp234,58 juta.
  3. Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber: Anggaran Rp704,65 juta, terealisasi Rp616,05 juta.
  4. Sewa Sarana Mobilitas: Anggaran Rp95,18 juta, terealisasi hanya Rp9,67 juta.
  5. Makanan & Minuman: Anggaran Rp878,92 juta, terealisasi Rp432,54 juta.
  6. Perjalanan Dinas: Anggaran Rp2,30 miliar, terealisasi Rp2,02 miliar.
  7. Pemeliharaan Gedung & Bangunan: Anggaran Rp510 juta, terealisasi Rp506 juta.

Selain itu, masih terdapat sejumlah rekening belanja lainnya yang dinilai rawan penyimpangan.


Sorotan Publik dan Dasar Hukum


Ketimpangan angka antara alokasi dan realisasi, terutama pada belanja langsung, menimbulkan dugaan adanya mark-up, belanja fiktif, atau penyalahgunaan anggaran. Namun demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah, dugaan ini masih perlu diuji melalui audit investigatif dan proses hukum yang adil.


Dasar hukum yang relevan antara lain:


UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.


UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh.


UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.



Amanat Presiden


Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan Pancasila. Ia menekankan, anggaran negara harus digunakan seutuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.


“Jangan ada lagi anggaran pendidikan yang bocor. Setiap rupiah adalah hak anak-anak kita untuk mendapat pendidikan yang layak,” tegas Presiden dalam salah satu pidatonya.


Amanat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan bebas dari praktik koruptif.


Tuntutan Transparansi


Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mendesak agar BPK, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif.


“Anggaran pendidikan seharusnya dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik, bukan dijadikan bancakan. Kami mendorong aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini secara terbuka,” ungkap salah seorang pegiat antikorupsi di Rohil.


Masyarakat berharap, transparansi pengelolaan dana pendidikan dapat ditegakkan agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terciderai oleh praktik koruptif, sejalan dengan amanat Presiden. (Legiman)

Sumber masyarakat


Bersambung...

Lebih baru Lebih lama