JAM- Pidum Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Lebong Bengkulu


Sambar.id, Jakarta, 28 Juli 2025 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi bin Mardinus dari Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu.


Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait peristiwa 12 Januari 2025, saat ia memukul kepala dan wajah korban Rivaldo Mahendra dalam pertengkaran akibat pembubaran balap liar di Desa Tabeak Blau Dua. Korban mengalami memar dan luka robek di mulut, sebagaimana hasil visum RSUD Lebong.


Proses perdamaian berlangsung pada 14 Juli 2025, difasilitasi oleh Kepala Kejari Lebong Evelin Nur Agusta, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Heri Antoni, S.H. Korban menerima permintaan maaf tanpa syarat dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Permohonan ini mendapat persetujuan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih, S.H., M.H., dan disahkan dalam ekspose oleh JAM-Pidum.


Alasan persetujuan RJ meliputi:


1. Perdamaian telah tercapai secara sukarela.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

4. Janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan.

5. Pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat.


JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejari Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.


Kebijakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian damai demi kemanfaatan sosial. (*)

Lebih baru Lebih lama