JAM- Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika


Sambar.id, Jakarta, 28 Juli 2025 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada ekspose perkara yang digelar Senin (28/7/2025).


Keempat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu, dengan tersangka:


1. Krisna Adam bin Herman Silahudin — Kejari Ogan Ilir.

2. Habibi Dwi Saputra bin Suwandi — Kejari Ogan Ilir.

3. Deri Pradia bin Rudi Hartono — Kejari Ogan Ilir.

4. Danil bin Harun (alm) — Kejari Ogan Komering Ulu.


Mereka disangka melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana bervariasi.


Pertimbangan penyetujuan RJ antara lain:


Hasil lab forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.


Berdasarkan metode know your suspect, tidak ada keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap; seluruhnya pengguna terakhir (end user).


Tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika.


Belum pernah menjalani rehabilitasi, atau maksimal dua kali dengan bukti surat resmi.


Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.


JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.


Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memprioritaskan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengoptimalkan pendekatan hukum yang humanis dan proporsional. (sb)

Lebih baru Lebih lama