Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Mekar Sari Mandek, LSM LIDIK NTB Pertanyakan Kinerja Kejaksaan

SAMBAR.ID// LOMBOK TENGAH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIDIK NTB mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. LSM ini menduga ada konspirasi di balik kasus yang tak kunjung selesai di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.


Sekretaris Jenderal DPW LSM LIDIK NTB, Agus Susanto menduga adanya oknum yang mengaku mengatasnamakan organisasinya telah melakukan penyelesaian terhadap kasus tersebut secara ilegal.


“Kami dari LSM LIDIK NTB tidak pernah melakukan atau menyelesaikan aduan dugaan korupsi terkait Desa Mekar Sari. Dalam hal ini, ada oknum yang mengatasnamakan LSM LIDIK NTB untuk transaksi penyelesaian kasus,” tegas Agus.


Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala desa ini telah memiliki temuan dari Inspektorat. Total kerugian negara yang ditemukan dalam audit tersebut mencapai Rp 765.842.701,19. Rincian temuan tersebut yakni:


1. LHP periode 2018–2020: Rp 152.933.895,19 dan Rp 183.821.216

2. LHP periode 2021–2023: Rp 340.869.470

3. LHP periode 2022–2023: Rp 88.218.120

yang di serahkan oleh inspektorat pada tanggal 25/07/2024 ke kejaksaan negeri praya lombok tengah, 


Agus Susanto juga menyayangkan hingga saat ini belum ada informasi yang jelas dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengenai sejauh mana penanganan kasus ini.


“Kami menduga ada konspirasi terkait kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang baru untuk segera membuka kasus ini, karena kami butuh kepastian,” ujarnya.


Agus menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Satgas 53 Kejagung RI. Terkait dugaan oknum yang mencatut nama LSM LIDIK, Agus menegaskan akan segera melaporkan pihak tersebut ke aparat penegak hukum. (*)

Lebih baru Lebih lama