Sambar.id, Jakarta, 25 Juli 2025 — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.
Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WN — Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI, 2018.
2. SMS — Analis Kredit Korporasi BNI, 2011–2012.
3. AS — GM Inventory/Gudang PT Sritex.
4. SYF — Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.
5. NT — Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI terkait audit fasilitas kredit PT Sritex.
6. UF — Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI terkait audit fasilitas kredit PT Sritex.
7. DS — Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Penyidik memanggil saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP tentang kewajiban saksi memenuhi panggilan penyidik, serta Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menegaskan tugas penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi setiap pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan prosedur dan kelalaian pengawasan dalam proses pemberian kredit berskala besar, yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas perbankan nasional dan mencegah terulangnya praktik korupsi di sektor pembiayaan korporasi. (sb)