Sambar.id, Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Jum'at 15 Agustus 2025
Saksi yang diperiksa adalah SS, selaku Crude Trading Manager Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2021. Pemeriksaan ini terkait perkara yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas ini tengah menjadi sorotan publik mengingat menyangkut pengelolaan energi strategis nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. (*)