Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

Sambar.id, Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kamis 14 Agustus 2025


Daftar Saksi yang Diperiksa

  1.  JCH, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
  2. YR, Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten (2019–Maret 2025).
  3. SMT, Kuasa Hukum CV Prima Karya.
  4. SA, Penjual Mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
  5. GPW, Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
  6. NP, Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta.
  7. AR, Karyawan PT BPD Jateng.
  8. AH, Analis Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng.
  9. FA, Kepala Kantor Lakosta Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng.
  10. RH, CRA 3 BNI.


Fokus Pemeriksaan


Kesepuluh saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaan, dengan tersangka ISL dkk.


Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Lebih baru Lebih lama