Kejari Bintan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig Setia



SAMBAR.ID
, Bintan 14 Agustus 2025 - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.


Keempat tersangka yakni:


1. R.P — Direktur PT PAB



2. I.S — Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021 – Februari 2023



3. M — Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 – Mei 2023



4. S.N — Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 – 2024



Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.


Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 saksi, memeriksa langsung empat tersangka, serta menyita 544 bundel dokumen yang terkait perkara ini.



Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk kepentingan penyidikan, mereka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.


Kasi Intelijen Kejari Bintan, ROI BARINGIN TAMBUNAN, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bintan memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola kepelabuhanan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama