Kejati Kepri Goes To Campus: Waspada Jerat UU ITE, Lindungi Data Pribadi di Era Digital


Sambar.id, Tanjungpinang, 8 Agustus 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam. Sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi” ini menyoroti ancaman jerat hukum di dunia digital sekaligus pentingnya literasi siber bagi generasi muda.


Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 mahasiswa, dosen, dan pejabat kampus ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H, didampingi narasumber Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom.


Etika Digital dan Jerat UU ITE


Dalam paparannya, Yusnar menegaskan bahwa media sosial adalah pedang bermata dua. Selain bermanfaat untuk koneksi, edukasi, dan bisnis, ia juga rawan menjadi sumber hoaks, cyberbullying, pelanggaran privasi, dan ujaran kebencian.


“Gunakan bahasa yang baik, verifikasi informasi sebelum dibagikan, dan jangan umbar data pribadi,” tegasnya.


Ia mengurai jerat hukum yang kerap menjerat pengguna internet, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), antara lain:


1. Konten asusila – Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1): pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.


2. Judi online – Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2): pidana 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.


3. Pencemaran nama baik – Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (3): pidana 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.


4. Pengancaman via media elektronik – Pasal 45 ayat (8,10) jo Pasal 27B: pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.


5. Hoaks – Pasal 45A ayat (1,3) jo Pasal 28 ayat (1,3): pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.


6. Ujaran kebencian – Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2): pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.


Ancaman Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi


Sementara itu, Rafki Mauliadi memaparkan urgensi kesadaran siber di tengah maraknya cyber crime. Menurutnya, selain UU ITE, pemerintah juga memiliki PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan keamanan sistem dan penanganan insiden siber.


Ia juga menekankan keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur hak warga untuk mengontrol data pribadi, termasuk memberi persetujuan pengumpulan data (Pasal 15-16) dan hak koreksi (Pasal 23). UU ini memberi sanksi administratif dan denda besar bagi pelanggar privasi.


“Begitu Anda unggah sesuatu di internet, kendali sepenuhnya hilang. Data bisa disalin, disimpan, dan disebarkan tanpa batas. Jadilah Cyber Cerdas—sadar risiko, pahami hak dan kewajiban, serta lindungi data,” pesannya.


Generasi Emas Harus Melek Hukum Digital


Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Arniati, S.E., M.Si., Ph.D, Ak., CA., CPA, mengapresiasi langkah Kejati Kepri yang mengedukasi mahasiswa tentang etika dan keamanan digital. “Generasi emas harus terlindungi dari jerat hukum karena ketidaktahuan,” ujarnya.


Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri berharap mahasiswa menjadi pionir literasi digital, menjaga etika bermedia sosial, dan patuh hukum di ruang siber. (sb)

Lebih baru Lebih lama