Sambar.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan konsistensi dalam menegakkan supremasi hukum melalui keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang membekuk terpidana Herman Yosef Ola Otawolo di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (07/08/2025).
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan teknis, tetapi menjadi sinyal keras bagi semua pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari eksekusi putusan pengadilan.
Buron Kasus Pengerusakan
Herman, 52 tahun, warga Perum Griya Indonusa Lestari, Tanjungpinang Timur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjungpinang sejak putusan inkrah Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024 pada 12 November 2024.
Majelis hakim menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang milik orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan.
Meski vonis tergolong ringan, upaya pelarian Herman selama ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kewibawaan hukum.
Eksekusi Tanpa Perlawanan
Operasi gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata dipimpin Kasi V Intelijen Kejati Kepri Adityo Utomo, S.H., M.H. bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., dibantu Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Herman diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, tanpa perlawanan. Setelah pemeriksaan kesehatan di Kejari Lembata, ia langsung dijebloskan ke Rutan Lembata untuk menjalani masa pidana.
Makna Strategis Operasi Tabur
Operasi Tabur bukan sekadar “menangkap pelaku” tetapi juga memulihkan wibawa hukum. Keberhasilan ini mengirim pesan jelas:
1. Kepastian hukum harus ditegakkan, berapapun lamanya buronan bersembunyi.
2. Tidak ada vonis yang bisa diabaikan; pelarian hanya memperburuk catatan hukum pelaku.
3. Sinergi antar-wilayah Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penangkapan lintas provinsi.
Kepala Kejati Kepri menegaskan, pihaknya akan terus memonitor dan menindak semua buronan. “Kami mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa hukum di Indonesia bukan hanya norma di atas kertas, melainkan alat negara yang akan terus mengejar siapa pun yang mencoba menghindar dari jeratnya. (Sb)