Pekerjaan Pemasang Bronjong di Aliran Sungai Ciherang, Dipertanyakan?, Lantaran tidak Dilengkapi Papan Informasi


Sambar.id // Bekasi
– Dalam praktiknya, pekerjaan tanggap darurat sering kali menimbulkan perdebatan, apakah bisa dikategorikan sebagai proyek atau tidak. Sejumlah pakar menjelaskan bahwa tanggap darurat memang memiliki kesamaan dengan proyek, namun berbeda dalam sifat dan mekanismenya.


Secara umum, proyek adalah rencana kerja yang dirancang dengan matang, memiliki tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian. Contoh proyek antara lain pembangunan jalan tol, penelitian kesehatan, maupun program penghijauan.

Namun, pekerjaan tanggap darurat seperti penanganan banjir, longsor, abrasi, atau gempa bumi tidak melalui proses panjang sebagaimana proyek reguler. Kegiatan darurat lebih menekankan pada kecepatan tindakan untuk menyelamatkan jiwa, harta, maupun infrastruktur vital.


“Secara teknis, tanggap darurat tetap bisa dikategorikan sebagai proyek khusus karena ada tujuan, sumber daya, dan hasil yang diharapkan. Hanya saja, secara istilah pemerintahan, tanggap darurat dipisahkan dari proyek reguler dan masuk kategori kegiatan darurat,” jelas seorang pemerhati kebijakan publik.


Mengenai papan informasi atau plang proyek, ahli menambahkan bahwa dalam kondisi tanggap darurat, aturan yang berlaku tidak selalu mewajibkan pemasangan papan proyek sebagaimana pekerjaan reguler. Hal ini dikarenakan sifatnya yang mendesak dan harus segera dilakukan di lapangan. Meski demikian, pihak pelaksana tetap dituntut menjaga transparansi dan akuntabilitas melalui laporan resmi setelah pekerjaan selesai.


Contoh kasus pekerjaan tanggap darurat terlihat di aliran Sungai Ciherang, bantaran Kampung Gelonggong, Dusun 3, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pekerjaan pemasangan bronjong di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga lantaran tidak adanya papan informasi proyek. Saat dikonfirmasi, seorang pengawas di lapangan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukanlah proyek reguler.


“Ini bukan proyek, ini pekerjaan tanggap darurat. Jadi memang tidak menggunakan plang proyek, karena sifatnya mendesak untuk menahan longsoran sungai,” ujar pengawas saat diwawancarai di lokasi.


Dalam aturan pemerintah, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, disebutkan bahwa penanganan darurat bencana memiliki mekanisme tersendiri. Hal ini agar tindakan cepat bisa dilakukan tanpa harus menunggu prosedur panjang.


Dengan demikian, tanggap darurat bukan proyek biasa, melainkan pekerjaan khusus yang bersifat mendesak dan diatur dengan regulasi berbeda, termasuk soal kewajiban papan plang yang lebih fleksibel dibanding proyek reguler.  (**)


Sumber : Tim Investigasi

Lebih baru Lebih lama