Sulbar – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam gelar operasi Antik Marano berhasil mengamankan seorang pria bernama JS (18) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita di Jl. Daeng Macirrinae, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan bersama timnya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan terbukti ada tersangka dan barang bukti yang diamankan," tutur Kompol Eduard.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celana tersangka. Selanjutnya, pengembangan kemudian dilakukan di sebuah kos di Jl. Poros Tumbu Kecamatan Topoyo, di mana petugas kembali menemukan empat saset kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam kandang ayam.
Barang Bukti yang diamankan petugas saat ini berupa 6 (Enam) saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 (Dua) saset kosong, 1 (Satu) bungkus rokok Marlboro Filter Blackdan 1 (Satu) unit handphone.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Saat ini, JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Humas Polda Sulbar