Sambar.id, Makassar 24 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menjaga stabilitas cadangan devisa negara, Kejaksaan Republik Indonesia bersama Bank Indonesia dan lintas kementerian menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini diselenggarakan di Hotel The Rinra, Makassar, dan dihadiri oleh sekitar 120 pelaku usaha ekspor-impor dari Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang dikawal oleh Pokja Ekspor di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), sebagai bentuk nyata sinergi penegakan hukum dan penguatan ekonomi negara.
Hukum Mendukung Pertumbuhan: Peran Kejaksaan dalam Ekosistem Ekspor
Christian, S.H., M.H., dari Direktorat I JAM-Intelijen, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk keterlibatan aktif Kejaksaan dalam menjaga ekosistem ekspor tetap sehat, patuh hukum, dan produktif.
“PP Nomor 8 Tahun 2025 merupakan instrumen vital untuk meningkatkan cadangan devisa dan mewujudkan visi Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Christian.
Ia menambahkan, regulasi ini mewajibkan eksportir sektor SDA – seperti pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan – untuk menempatkan 100% DHE dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara untuk sektor migas, aturan masih merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Ketat Namun Solutif: Kewajiban dan Sanksi yang Diterapkan
Christian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 11.A, terutama kewajiban penyampaian surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen, tidak hanya berdampak administratif (seperti penangguhan layanan ekspor), tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Kami tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pelaku usaha. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum yang edukatif dan preventif untuk menghindari pelanggaran yang merugikan negara,” jelasnya.
Sinergi untuk Kepatuhan dan Pertumbuhan
Selain perwakilan Kejaksaan, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari:
Kemenko Perekonomian: Eko Harjanto – Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor
Kementerian Keuangan – Bea Cukai: Wahyu – Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan
Bank Indonesia: Perwakilan ahli regulasi devisa dan sistem pembayaran
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif pelaku usaha dalam mendukung kebijakan nasional. Kolaborasi antarlembaga juga menjadi bukti bahwa penguatan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari penegakan hukum yang tegas namun progresif.
Kesimpulan
Kejaksaan RI terus membuktikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari desain besar pembangunan ekonomi. Dengan DHE SDA yang optimal dan transparan, Indonesia melangkah lebih kuat menuju kemandirian fiskal dan pertumbuhan berkelanjutan. (sb)