Polsek Pagaden Amankan 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan.


Kapolsek Pagaden saat membawa 4 pelaku pengeroyokan.


Sambar.id, SUBANG, JABAR - Polsek Pagaden, Polres Subang, berhasil mengamankan 4 pemuda yang diduga  pelaku

pengeroyokan terhadap MR (19) di sekitar Pasar Inpres Pagaden Kampung Julang, Desa Sukamulya,  Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang pada Selasa (06/08/2025) malam.

Empat pelaku tersebut berinisial AS alias W (19) AA (19) AS (20) dan FF (18). Ke empatnya telah bersama-sama melakukan penganiayaan atau pengeroyokan  terhadap korban MR (19)

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H, S.I.K, M.H, P.hD melalui  Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H, menjelaskan, bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 Agustus 2025  sekitar pukul 22.00 WIB di depan Pasar Inpres Pagaden ,atas kejadian  tersebut MR (19) mengalami luka serius.


Menurut Kapolsek kejadian bermula saat korban MR berkunjung ke rumah kekasihnya SAF.
Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada HP SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan pun langsung memanas, dan pihak AS meminta MR untuk ketemu, ajakan AS pun disetujui akhirnya sekitar jam 22.30 MR pun ketemu dengan AS di sekitar Pasar infres pagaden.

Setelah mereka ketemu AS langsung menyerang dengan senjata tajam jenis pisau krambit. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul  pada bagian kepala, sedangkan 3 pelakulainnya masing masing melakukan pemukulan ke wajah, pundak dan  menendang perut.

"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Pagaden untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,," pungkas Kapolsek. (Laporan Adih R)
Lebih baru Lebih lama