Rusak dan Jual Beli Aset Negara Oleh Oknum PT Agrinas: Kita Layangkan Surat Aksi ke Polda Riau


Sambar.id, Pekanbaru — Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Riau, Heri Guspendri, angkat suara terkait dugaan penjualan aset negara yaitu hasil kelapa sawit yang dijual ke pihak luar perusahaan dan perusakan dengan cara menambang emas secara ilegal ( peti ) di dalam HGU yang dikuasai oleh PT. Agrinas atau Duta Palma Nusantara. 


Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan bahkan akan gelar aksi dalam waktu dekat.


Menurut Heri, aset negara berupa lahan perkebunan ex. Pt. Duta Palma Nusantara yang disita negara dan sekarang dikelola oleh PT. Agrinas seharusnya dikelolah dengan baik dan transparan untuk pendapatan Negara. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil aset tersebut yaitu buah kelapa sawit justru dijual kepada pihak ketiga, yang diduga melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang.


"Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar dijual, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara," tegas Heri dalam keterangan persnya, Kamis (07/08/2025).


Fabem Riau menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap PT. Agrinas BUMN. Heri meminta Polda Riau untuk tidak tinggal diam, serta segera memeriksa semua pihak terkait, dari internal PT. Agrinas yang diduga terlibat.

"Negara harus hadir dalam menjaga asetnya. Jika APH lambat bertindak, kami tidak segan menggalang dukungan masyarakat untuk aksi hukum lebih lanjut," ujar Heri menambahkan.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan. 


Fabem Riau berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan Negara.


Ketum DPP FABEM Zainuddin Arsyad mendukung langkah gerakan yang dilakukan oleh DPW FABEM Riau untuk melawan segala bentuk kejahatan khususnya potensi korupsi yang terjadi di BUMN yang seharusnya sesuai amanat pasal 33 untuk dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat. DPP FABEM juga menyerukan kepada FABEM dan BEM untuk mulai kritis kalau perlu lakukan demonstrasi yang masif dari hari ke hari. 

 SAMBAR.ID DAVID E

Lebih baru Lebih lama