Sambar.id, Belitung – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Tim pengamanan perusahaan berhasil mengamankan tiga pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung pada Senin (11/8/2025)
Penangkapan ini bermula dari laporan anggota pengamanan perusahaan terkait adanya aktivitas penambangan timah ilegal milik masyarakat yang terindikasi akan menjual hasil produksinya kepada seorang kolektor timah yang dikenal dengan sebutan meja goyang.
Tindakan cepat ini dilakukan melalui patroli dan pengawasan rutin yang digelar tim keamanan PT Timah. Saat patroli, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan liar yang menggunakan peralatan tambang di wilayah konsesi perusahaan.
Pelaku langsung diamankan di tempat dan diserahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Badau untuk proses lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset strategis milik negara.
“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tegas Gatot.
Sebelumnya, PT Timah juga telah melaksanakan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah bersama tim gabungan. Hal ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara.
Aktivitas tambang ilegal dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga negara. Selain berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor minerba, tambang ilegal sering menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan tegas terhadap tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum,” tambahnya.
Gatot menambahkan, PT Timah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar untuk menciptakan ekosistem pertambangan dengan menjalankan pinsip good mining practice dan berkelanjutan. (*)