Sambar.id, SUKABUMI - Dugaan pengabaian hak-hak pekerja kembali mencuat di sektor perkebunan Sukabumi. Karyawan di perusahaan yang diakuisisi oleh PT DSN Tbk (sebelumnya PT Panyindangan) di Cikidang dilaporkan hanya menerima upah harian jauh di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Pertanian Jawa Barat dan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan yang diungkap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Jabar Setda Kab. Sukabumi ini mencuat setelah dilakukan investigasi yang menguak adanya dugaan "pengamputasian hak karyawan" oleh perusahaan.
Digaji Rp 65 Ribu per Hari, Padahal Standar UMSP Rp 2,2 Juta/Bulan
Dugaan pelanggaran ini berfokus pada standar pengupahan yang dinilai tidak diterapkan oleh PT Panyindangan, yang kini di bawah naungan PT DSN Tbk. Pekerja di perkebunan Cikidang dikabarkan hanya menerima gaji harian sebesar Rp 65.000,00 untuk kerja dari pagi hingga sore.
Angka ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan UMSP Sektoral Pertanian Jawa Barat tahun 2025 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, yaitu sebesar Rp 2.201.519,65 per bulan (sekitar Rp 104.834,00 per hari jika dihitung 21 hari kerja efektif). Artinya, upah harian yang diterima pekerja berada di bawah 65% dari standar sektoral.
Selain masalah upah, perusahaan yang beroperasi di wilayah Cikidang, Kabupaten Sukabumi, ini juga disebut tidak memberikan hak dasar pekerja berupa asuransi kesehatan BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran hak-hak ini diduga sudah berlangsung selama hampir satu tahun lebih.
Desakan Keras KPK Jabar ke Gubernur Jawa Barat
Ketua KPK Jabar Setda Kab. Sukabumi, E. Suhendi, yang mewakili suara masyarakat dan pekerja, menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88, yang menjamin setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Perusahaan ini kami nilai tidak punya etika dan tidak menghargai aturan pemerintah provinsi, mencederai visi misi Presiden, serta mengabaikan perjuangan Gubernur Jabar untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Suhendi di Sukabumi, Sabtu (19/10/2025).
Suhendi mendesak Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Jawa Barat, untuk segera merespons cepat dan memberikan sanksi tegas kepada PT DSN Tbk (eks PT Panyindangan).
Desakan ini muncul setelah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi disebut menyatakan bahwa masalah penetapan dan pengawasan UMSP adalah wewenang Provinsi. Hal ini mendorong masyarakat untuk langsung mengadu kepada Gubernur Jabar agar masalah ini segera diselesaikan demi terpenuhinya hak-hak pekerja
Tuntutan dan Sorotan Lain
KPK Jabar menuntut perusahaan segera memberikan upah yang layak sesuai UMSP Pertanian Jabar dan menerapkan jaminan kesehatan BPJS bagi seluruh karyawan.
Tak hanya soal upah, PT DSN Tbk juga mendapat sorotan terkait isu lain, yaitu:
1. Pengelolaan limbah bau busuk berbahaya yang diduga belum sesuai SOP.
2. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.
3. Dugaan belum tuntasnya pembayaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat Sukabumi kini menanti langkah cepat dan konkret dari Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan perusahaan dan memastikan kesejahteraan para pekerja perkebunan di Cikidang.
(Hans)