Breaking News: Rantis Polisi Diduga Lindas Ojol di Pejompongan, Video Viral Picu Gelombang Kecaman

Jakarta, 28 Agustus 2025 –Sebuah video yang memperlihatkan mobil rantis milik aparat kepolisian diduga melindas seorang pria berjaket hijau, yang disebut-sebut merupakan pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), viral di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman luas.


Dalam rekaman berdurasi singkat itu, mobil rantis terlihat bergerak memecah konsentrasi massa demonstran yang memenuhi badan jalan. Saat massa berhamburan, seorang pria berjaket hijau tampak terjatuh lalu terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Ironisnya, mobil tidak berhenti, melainkan terus melaju.


Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari publik. Netizen menilai aparat abai terhadap prinsip kemanusiaan dalam mengawal aksi unjuk rasa, apalagi dengan adanya dugaan korban jiwa akibat peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas korban maupun kronologi lengkap. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya guna memperoleh penjelasan resmi.


Peristiwa ini menambah daftar kontroversi penanganan aksi massa di ibu kota. Publik mendesak adanya investigasi transparan dan akuntabel serta penindakan tegas terhadap dugaan kelalaian aparat.


Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat keamanan wajib melindungi dan menghormati peserta aksi selama berlangsungnya penyampaian pendapat. Pasal 13 UU tersebut menegaskan bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif yang berpotensi menghilangkan nyawa maupun melanggar hak asasi manusia.


Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusional.


Lembaga hak asasi manusia dan masyarakat sipil diharapkan segera turun tangan mengawal kasus ini agar tidak berakhir tanpa kejelasan, sekaligus memastikan agar praktik represif dalam penanganan demonstrasi tidak kembali terjadi.


Penulis: Jn//Aktivis98


Lebih baru Lebih lama