POLMAN – Dalam upaya menjaga keharmonisan dan keamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Paku Polsek Binuang, Aipda Mansyur, melaksanakan kegiatan problem solving bersama aparat desa terkait permasalahan batas tanah yang terjadi antara dua warga di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Kamis (07/08/25)
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Paku, Drs. Syarifuddin, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu
HR (70), seorang petani yang tinggal di Desa Paku, sebagai pihak pertama dengan B (67) ibu rumah tangga dari Desa Paku, yang diwakili oleh anak kandungnya J sebagai pihak kedua.
Kapolsek Binuang Iptu Rahman Melalui Bhabinkamtibmas Desa Paku Aipda Mansyur menyampaikan bahwa Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan tanah pekarangan seluas kurang lebih 7 are yang terletak di belakang rumah B.
Tanah tersebut diakui sebagai milik keluarga B, berdasarkan pembelian dari almarhum H. Ismail, yang merupakan saudara kandung dari HR.
Setelah dilakukan pengukuran di lokasi berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh B, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.
Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa kemudian melakukan pendampingan langsung di lokasi untuk memberikan pemahaman dan menenangkan kedua pihak, serta mengimbau agar penyelesaian dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan provokasi.
Surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak akan segera disusun sebagai dokumen resmi penyelesaian.
Polsek Binuang melalui Bhabinkamtibmas akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di tengah masyarakat dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Humas Polres Polman