Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) di depan rumah pelaku. Bermula dari perselisihan kecil antara AK dan anak MK saat bermain layang-layang, masalah itu kemudian berujung pada tindakan brutal. Anak MK mengadu kepada ayahnya, yang kemudian diduga langsung menendang AK dengan keras.
"Korban merasakan sakit luar biasa, terutama saat buang air kecil dan besar," ujar Eva, kakak kandung AK, dengan nada sedih pada Selasa (26/8/2025). Keluarga sangat terpukul dan berharap keadilan segera ditegakkan.
Meskipun beredar kabar bahwa MK telah diamankan, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, mengaku belum menerima laporan terkait kasus ini.
"Saya akan segera melakukan pengecekan," ujarnya singkat.
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur desa ini sontak memicu kemarahan warga. Seorang perangkat desa seharusnya menjadi panutan, bukan pelaku kekerasan.
Ketua DPD Ferari Sulsel sekaligus Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Sulsel, Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML., CPHM., CPArb, CPLI, mengecam keras tindakan tersebut.
"Kejadian ini mencoreng citra pemerintahan desa dan memunculkan desakan agar polisi bertindak tegas. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban," tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta).
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan (Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan).
- Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Larangan perangkat desa melakukan perbuatan yang merugikan atau meresahkan masyarakat).
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di Sinjai. Masyarakat menuntut keadilan bagi AK dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Langkah nyata dari kepolisian dan pemerintah daerah sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait sambil dikonfirmasi untuk pemberitaan lebih lanjut dan perkembangannya kasus tersebut seperti Kepala Desa Kalobba, Kecamatan Tellu Limpoe, Kapolres Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai (hs)
Sumber: BSS