Sambar.id, Bengkulu || Hari ini Rabu [27-8-2025] Tuan Rohidin Mersyah Mantan Gubernur Bengkulu divonis 10 tahun penjara, denda Rp. 700 juta dan uang pengganti Rp. 39 milyar. Sementara Tuan Isnan Fajri Mantan Sekda Provinsi Bengkulu divonis 7 tahun denda Rp. 500 juta serta Tuan Evriansyah mantan Ajudan Tuan Rohidin divonis 5 tahun dan denda Rp. 250 juta.
Tuan - Tuan itu terbukti melanggar pasal 12 huruf B dan E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau lebih sering disebut pasal Pemerasan.
Yang menarik usai vonis di depan media, Tuan Rohidin masih membela diri dengan mengatakan sesuai UU, seharusnya dirinya sebagai calon tidak boleh diperiksa atau ditahan [mungkin yang dimaksud Tuan Rohidin itu bukan UU tapi kesepakatan Mahkamah Agung, Kejagung, KPK, Polri].
Pernyataannya ini menjawab keheranan saya waktu Pilgub Bengkulu 2024 yang lalu, pantas saja Tuan Rohidin tidak takut pada penegak hukum manapun sebab dia yakin sekali statusnya sebagai calon Gubernur itu kebal hukum.
Buktinya semakin gencar masyarakat melaporkan kecurangan Tuan Rohidin pada Pilgub 2024 ke Bawaslu tapi yang terjadi malah Tuan Rohidin tanpa malu makin mempertontonkan kebrutalan kecurangannya.
Tadi Tuan Rohidin juga menyerang KPU karena lembaga itu mengumumkan statusnya sebagai tahanan KPK di seluruh TPS saat hari H pencoblosan. Seolah dia lupa karena 'kemurahan hati' KPU yang menyelundupkan pasal 19 e PKPU 8/2024-lah Tuan Rohidin dapat mencalonkan diri sebagai Cagub.
Tidak banyak sosok koruptor yang berani terbuka mengakui kesalahannya dan minta maaf, sependek ingatan saya di Republik ini hanya tiga orang koruptor yang berani mengaku bahwa dirinya memang penjahat. Tiga orang itu adalah Agus Condro Prayitno anggota DPR RI periode 1999-2004 mantan napi/pembongkar kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Mirando Gultom Gubernur BI, Angelina Sondakh mantan anggota DPR RI 2004-2014, mantan napi kasus korupsi proyek wisma atlet Palembang dan Rusman Effendi Mantan Napi/pembongkar kasus korupsi berjama'ah DPRD Kota Bengkulu 1999-2004.
Terakhir, saya mohon izin memberi saran kepada Tuan Rohidin sebaiknya selain upaya banding bisa juga mengajukan amnesti seperti yang diinginkan Noel mantan Wamenaker 'si penghisap darah buruh' yang kasusnya juga kena pasal Pemerasan sama persis dengan Tuan Rohidin tutup,,(SJ)