Sambar.id, Jakarta, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ahmad Rony Yustianto, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara penipuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di kawasan SPBU Madiun Kertosono.
Identitas Terpidana: Ahmad Rony Yustianto (50), Laki-laki, Islam, Indonesia, Karyawan Swasta, Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW 06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
Putusan Pengadilan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan PN Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, Ahmad Rony Yustianto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, konsumen mengalami kerugian hingga Rp12 miliar. Atas vonis tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Proses Penangkapan
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Ahmad Rony Yustianto diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Instruksi Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan, seluruh jajaran harus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Hukum harus ditegakkan,” tegas Jaksa Agung.