Sambar.id, Muaro Jambi, Jumat,22 Agustus 2025 || Masyarakat Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, secara tegas menolak rencana kegiatan penyelaman wilayah perairan sungai Desa Jebus, yang akan dilakukan oleh Perkumpulan mengatas nama kan Penyelam Tradisional Nusantara Indonesia (PTNI). Penolakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai akibat kegiatan pencarian benda-benda antik dan bendahara sejenisnya ,di dasar sungai Desa Jebus.
Penolakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Jebus, Datuk Jamaludin. Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Datuk Jamaludin menyatakan, “Kami mendukung penuh keputusan warga. Kami tidak ingin ada pihak luar yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah sungai kami tanpa persetujuan yang jelas dan mengabaikan dampak lingkungan.”Ancaman terhadap Lingkungan dan Ekosistem Sungai
Warga dan pemerintah desa mengidentifikasi beberapa potensi ancaman yang menjadi alasan utama penolakan ini. Kegiatan penyelaman yang menggunakan peralatan tradisional maupun modern untuk mengangkat objek dari dasar sungai dikhawatirkan akan:
* Menimbulkan kekeruhan air: Proses pengadukan sedimen di dasar sungai dapat menyebabkan air menjadi keruh. Kekeruhan ini berpotensi mengganggu proses fotosintesis tumbuhan air dan merusak habitat ikan serta biota air lainnya.
* Merusak habitat ikan: Aktivitas penyelaman bisa mengganggu siklus hidup ikan, termasuk tempat mereka berkembang biak dan mencari makan. Jika ekosistem terganggu, populasi ikan lokal yang menjadi sumber mata pencaharian warga bisa menurun drastis.
* Perusakan struktur dasar sungai: Pengangkatan benda-benda, baik antik maupun bukan, dapat merusak struktur alami dasar sungai, seperti batuan atau akar pohon yang menjadi tempat berlindung bagi biota sungai.
Potensi Konflik dan Ketidakpastian Hukum
Selain isu lingkungan, kegiatan PTNI juga memicu kekhawatiran terkait legalitas dan potensi konflik sosial. Warga tidak mengetahui secara pasti legalitas PTNI dalam melakukan kegiatan tersebut. Pengambilan benda-benda dari dasar sungai, terutama yang berpotensi menjadi cagar budaya, memerlukan izin khusus dari pihak berwenang. Ketiadaan izin ini bisa memicu sengketa kepemilikan dan menimbulkan konflik antara warga dengan pihak luar.
Datuk Jamaludin menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Desa Jebus harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dengan merusak lingkungan kami. Sungai adalah bagian penting dari kehidupan warga desa, dan kami akan menjaganya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTNI terkait penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Jebus.
Reforter:TIM/TMZ