SAMBAR.ID// PASURUAN – Sengketa tanah di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berakhir dengan kemenangan bagi penggugat, Abd. Ghofur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, pada sidang putusan yang digelar pekan ini.
Kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 474 meter persegi antara Abd. Ghofur sebagai pembeli dengan Abdullah sebagai pemilik lahan. Uang muka dibayarkan melalui putra Abdullah, Ali Ridho, dengan sepengetahuan pihak keluarga. Namun belakangan, Ali Ridho mengingkari kesepakatan, menyewakan tanah kepada pihak lain, serta menuntut harga baru di luar perjanjian.
Tidak hanya itu, Abd. Ghofur juga sempat dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Ali Ridho dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa. Merasa dirugikan, Abd. Ghofur mengambil langkah hukum balik dengan menggugat Ali Ridho dan Abdullah ke Pengadilan Negeri Bangil pada 21 Mei 2025.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Putusan ini menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah tetap berada di tangan penggugat.
Gugatan ini murni untuk memperjuangkan hak klien kami yang sudah beritikad baik. Putusan hakim menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dipatuhi dan tidak boleh diingkari begitu saja, ujar kuasa hukum penggugat, Anderias Wuisan, S.E., S.H., M.H., usai sidang.
Dengan putusan ini, Abd. Ghofur mendapat kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya. LBH Mukti Pajajaran menegaskan pihaknya akan terus mengawal masyarakat agar tidak dirugikan dalam praktik jual beli tanah.
Ilmiatun Nafia