Jalan Negara Baru Seumur Jagung Rusak?, Rakyat Teriak, Presiden Sudah Peringatkan!

Sambar.id, Sanggau, Kalbar - Proyek Jalan BTS Sanggau–Sekadau kini menjadi sorotan publik. Jalan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu tahun lalu, kini sudah mengalami penurunan badan jalan, bergelombang, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Proyek jalan yang bersumber dari APBN Tahun 2024 ini menelan anggaran sebesar Rp18.488.658.000 dengan nomor kontrak 07/PKS/HK 02.01/Bb20.6.2/2024. Kontraktor pelaksana adalah PT. Teknik Berjaya Selaras, dengan PT. Fini Rekayasa Konsultan sebagai konsultan supervisi.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik bahu jalan mengalami kerusakan dan penurunan, sehingga diduga kuat pekerjaan dilakukan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.


Publik pun mendesak Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalbar, serta PPK 2.2 Kalbar untuk memberi penjelasan terkait kerusakan dini jalan tersebut.


Seorang warga yang ditemui di lokasi berharap pemerintah segera turun tangan.


“Jalan ini sangat penting sebagai akses penghubung antar kabupaten. Kalau dibiarkan rusak seperti ini, bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menyebabkan kecelakaan. Kami minta pemerintah segera memperbaiki, sebelum ada korban,” ujarnya.


Mereka juga menilai pihak pelaksana lebih mementingkan keuntungan pribadi ketimbang keselamatan rakyat.


Dasar Hukum yang Mengikat


Kerusakan proyek jalan negara baru seumur jagung ini patut diselidiki, sebab berpotensi melanggar sejumlah aturan:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,Pasal 59: setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu., Pasal 94: pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & 3: setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun., 
  3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPasal 24 ayat (1): penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. 
  4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 65: pekerjaan konstruksi harus sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
  5. Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis JalanMenegaskan standar teknis konstruksi jalan agar berfungsi sesuai umur rencana.


Amanat Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, termasuk Pidato Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025) dan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80 (16 Agustus 2025), menegaskan:


Negara tidak boleh mentolerir praktik korupsi, mark-up, atau proyek infrastruktur yang dikerjakan asal-asalan.


Infrastruktur adalah urat nadi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga setiap rupiah dari uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan.


Presiden memerintahkan aparat penegak hukum dan kementerian teknis untuk menindak tegas kontraktor nakal, pejabat pengawas yang lalai, maupun mafia proyek yang merugikan keuangan negara serta membahayakan rakyat.


“Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan pada keuntungan segelintir orang. Siapa pun yang mengkhianati amanat rakyat dengan korupsi atau pekerjaan asal-asalan, akan berhadapan langsung dengan negara,” tegas Presiden Prabowo.


Instruksi Presiden (Inpres) Terkait


Kasus kerusakan dini proyek jalan ini juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia yang relevan, di antaranya:

  • Inpres No. 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Presiden memerintahkan Kementerian PUPR dan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan dan pemeliharaan jalan sesuai standar kualitas, dengan akuntabilitas penuh penggunaan anggaran.
  • Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (masih berlaku sebagai acuan) Menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengadaan barang/jasa agar tidak terjadi penyimpangan.
  • Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Infrastruktur dan Reformasi Pengadaan Barang/Jasa (amanat terbaru Presiden Prabowo) Menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proyek infrastruktur, serta memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk langsung melakukan tindakan bila ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan.


Desakan Publik


Dengan dasar hukum, amanat Presiden, dan instruksi presiden tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun menyelidiki dugaan penyimpangan. Bila terbukti ada penyelewengan anggaran, manipulasi kualitas material, atau kelalaian pengawasan, maka hal itu masuk kategori tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Kalau terbukti ada penyelewengan hingga merugikan keuangan negara, siapa pun yang terlibat dalam proyek ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas warga setempat.

(*/Faisal)

Lebih baru Lebih lama