Janji Manis Berujung Bui? Mediasi Janji Nikah di Bekasi Gagal Damai!

Sambar.id, Bekasi - Sebuah video mediasi kekeluargaan di Sukatani, Kabupaten Bekasi, mendadak viral setelah memperlihatkan seorang pemuda dicecar habis-habisan oleh keluarga perempuan terkait dugaan penipuan janji pernikahan, isu kehamilan, hingga penggunaan uang puluhan juta rupiah. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di teras rumah salah satu pihak, sebelum akhirnya bergulir ke ranah hukum di Polres Metro Bekasi.

Awalnya Mengaku Hanya Teman, Berujung Pengakuan Intim

Dalam rekaman berdurasi 3 menit 34 detik, pemuda berkaus biru awalnya bersikeras bahwa hubungannya dengan perempuan bernama mawar (samarang) hanya sebatas teman. 

Namun desakan keras dari pihak keluarga membuat dirinya akhirnya mengakui pernah melakukan hubungan intim.

“Emang saya jujur, saya begitu sama dia,” ucapnya, yang langsung memicu emosi keluarga korban.

Tuntutan Pertanggungjawaban Moral dan Materi

Ketegangan semakin memanas ketika keluarga menuding pemuda itu telah merenggut keperawanan (F) dengan janji akan menikahinya.
“Adik gua masih perawan… lu janji mau nikahin dia!” teriak salah satu kerabat dengan nada tinggi.

Selain itu, terungkap pula tuduhan bahwa uang korban hingga puluhan juta rupiah dipakai oleh sang pemuda.
“Adik gua diporotin puluhan juta… duitnya lu tipu!” tuding pihak keluarga.

Ancaman Hukum dan Mediasi Buntu

Dalam video, salah seorang pria dewasa dari pihak keluarga bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Lu tahu enggak hukuman lu? Masuk penjara lu!” cetusnya.

Mediasi yang dihadiri tokoh pemuda Garda-Bekasi Korwil Karang Bahagia, Andreas Lintang Pratama, gagal mencapai kesepakatan. 

Pihak keluarga bersikeras menuntut pertanggungjawaban penuh, baik moral maupun hukum.

Polisi Turun Tangan

Tak lama kemudian, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan didampingi Andreas Lintang Pratama. Mediasi lanjutan pun digelar di Mapolres dengan menghadirkan kedua orang tua pelaku.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Kesepakatan itu akan menjadi dasar penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Potensi Jerat Hukum

Meski ada perjanjian damai, kasus ini tetap berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain:
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
  • Pasal 285 KUHP jika terbukti ada unsur pemaksaan,
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika terbukti ada eksploitasi atau kekerasan berbasis relasi personal.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait laporan keluarga korban untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut.


Lebih baru Lebih lama