Sambar.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam kembali menyeret dua nama baru. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka pada Selasa (30/9/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penyelenggaraan jasa pemanduan dan penundaan kapal sejak tahun 2015 hingga 2021. PT Bias Delta Pratama diketahui beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, lantaran tidak memiliki Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Padahal sesuai ketentuan, BP Batam seharusnya menerima bagi hasil 20 persen dari setiap pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
“Namun dalam praktiknya, PT Bias Delta Pratama tetap menjalankan kegiatan tanpa KSO dan tidak pernah menyetorkan PNBP berupa bagi hasil ke BP Batam,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.
Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai USD 272.497, atau setara Rp 4,5 miliar berdasarkan kurs rupiah per 30 September 2025.
Kerugian itu menambah panjang daftar kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga berakhir dengan putusan inkracht. Di antaranya adalah Allan Roy Gemma (PT Gemalindo Shipping Batam/ PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (PT Pelayaran Kurnia Samudra/PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (eks Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Tiga Kontainer Dokumen Disita
Sehari sebelum penahanan, pada Senin (29/9/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan erat dengan perkara ini.
Alasan Penahanan
Kajati Kepri menegaskan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy Sudarso.