Sambar.id,Sanggau Kalbar || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Sejumlah lanting-lanting tambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti ketika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian.8/9/2025
Dari informasi lapangan yang dihimpun,(7/9). lanting-lanting tersebut diduga kuat milik AP, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau. Ia disebut-sebut bekerja sama dengan AG, pemasok BBM subsidi jenis solar , yang menjadi urat nadi operasi tambang ilegal tersebut. Keduanya bahkan disebut warga kebal hukum, sebab sudah kordinasi dan memberikan upeti pada oknum oknum APH. Sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum aparat yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Publik menilai, seolah para pelaku PETI dan mafia BBM ini sudah menjadi “ternak peliharaan” yang dibiarkan tumbuh subur meski jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.
IW, warga bantaran Kapuas, saat diminta keterangan awak media mengaku kecewa berat melihat kondisi sungai yang kian tercemar.
Untuk pelihara ikan nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya dengan nada kesal.
Senada, Ed, nelayan sungai, mengaku kini hampir mustahil mencari ikan dengan menjala.
Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil. Percuma saja, semua sudah rusak,” katanya dengan nada kesal.
Seorang warga lain bahkan menyindir keras aparat yang dianggap berpura-pura tidak tahu:
Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa AP dan AG Masa APH tidak tahu?
Aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga pelanggaran hukum berat:
Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas bukan hanya membunuh ikan dan biota sungai, tapi juga mengancam kesehatan manusia. Bila air atau ikan tercemar dikonsumsi, dampaknya dapat memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.
Kerusakan sedimentasi Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya sumber penghidupan warga, kini justru menjadi sumber penyakit.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Apakah berani menindak AP, AG dan jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan.
Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram.
Hingga berita ini ditrunkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum tersambung, (8/9)
Redaksi juga melayanai hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99.
Sumber : Warga Masyarakat IW & ED