Pemuda Sidrap Nilai klarifikasi pengelola parkir RSUD Nene Mallomo tidak sesuai Perda




SIDRAP, SAMBAR.ID — Klarifikasi koordinator pengelola parkir RSUD Nene Mallomo, H. Sainal, yang menyebut tarif parkir di rumah sakit sudah sesuai aturan, mendapat tanggapan serius dari Pemuda Sidrap, Jumran, S.H., pemuda pemerhati hukum yang merupakan aktivis  alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).


Menurut Jumran, pernyataan tersebut justru menyesatkan, sebab praktik parkir portal progresif di RSUD Nene Mallomo tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap yang berlaku. 


Dasar Hukum :

1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa besarnya tarif retribusi hanya bisa ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).


2. Perda Kabupaten Sidrap Nomor 1 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir menetapkan tarif resmi:


- Roda 2 & 3: Rp1.000 untuk 2 jam pertama, Rp500 per jam berikutnya, maksimal Rp5.000 per hari.


- Roda 4 & 6: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya, maksimal Rp10.000 per hari.


- Kendaraan besar (>6 roda): Rp4.000 untuk 2 jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, maksimal Rp15.000 per hari.


- Pengantar pasien ≤ 5 menit dan ambulans rujukan: Gratis.


Fakta di lapangan di RSUD Nene Mallomo:


Motor dipungut Rp3.000 untuk 3 jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya, maksimal Rp5.000.

Mobil dipungut Rp5.000 untuk 3 jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, maksimal Rp10.000.


Jika dibandingkan dengan ketentuan Perda, terlihat jelas ada selisih tarif yang merugikan masyarakat, terutama pada awal masuk. Misalnya, mobil seharusnya hanya Rp2.000 untuk 2 jam pertama, tetapi di RSUD dipungut Rp5.000 untuk 3 jam pertama. Begitu pula motor, seharusnya Rp1.000 untuk 2 jam pertama, tetapi dikenakan Rp3.000 untuk 3 jam pertama. Ungkap Jumran, S.H



“Kalau pengelola parkir bilang sudah sesuai aturan, aturan yang mana? Karena yang sah adalah Perda, dan Perda tidak pernah mengatur tarif progresif portal. Justru yang diberlakukan di RSUD itu menyalahi Perda dan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli) karena tidak ad dasar hukum yang memperbolehkan penarikan atas tarif resmi. Ini harus segera ditertibkan oleh Bupati Sidrap,” tegas Jumran, S.H.


Maka dari itu  Pemuda Sidrap menuntut, sebagai berikut : 


1. Klarifikasi resmi dari Bupati Sidrap dan Bapenda, apakah benar ada dasar hukum (Perda atau Perbup) yang membolehkan tarif progresif di RSUD Nene Mallomo.

2. Penertiban pengelolaan parkir RSUD agar sesuai tarif resmi Perda.

3. Penghentian praktik pungutan di luar Perda, karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.

4. Cabut izin kerjasama terhadap pengalola parkir yg di duga telah melakukan praktik pungutan liar

5. Tindakan hukum tegas bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pungutan liar 



“Kami menegaskan kembali, bukan soal besar kecilnya tarif, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika pungutan dilakukan di luar Perda, maka masyarakat berhak menolak,” pungkas Jumran.



.

Lebih baru Lebih lama