PLN Sinjai Gagal Layani Publik, Warga Tuntut Kepala ULP Dicopot

Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Gelombang kekecewaan warga terhadap kinerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sinjai kian memuncak. 


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sinjai, masyarakat dari berbagai kecamatan menilai kepemimpinan Kepala ULP PLN Sinjai, Muh. Ridho, gagal memberikan pelayanan yang memuaskan.


Tim Investigasi Karebanasulsel bersama aktivis LSM LAKI mendapati banyak keluhan pelanggan. Wakil Ketua LSM LAKI Sinjai, Alimuddin, menegaskan bahwa pelayanan PLN selama ini jauh dari harapan.


“Kalau memang Kepala PLN berani turun, ayo kita adu data di lapangan. Jangan selalu beralasan kunjungan kerja dan mengutus staf menghadapi warga. Pertanyaannya, apakah Kepala PLN Sinjai sengaja menghindar atau takut menemui kami?” tegas Alimuddin, Sabtu (13/09/2025).


Ia menilai, sikap manajemen PLN tidak transparan dan kerap “bermain kucing-kucingan” dengan media. Sejumlah persoalan mendasar pun belum terselesaikan, mulai dari pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan, lemahnya daya di sejumlah titik, hingga kabel listrik menjuntai yang membahayakan warga.


“Seharusnya Kepala PLN hadir langsung di RDP, bukan hanya mengutus bawahannya. Layanan PLN Sinjai jelas jauh dari memuaskan. Karena itu, kami mendesak DPRD untuk serius mengawal aspirasi masyarakat. Jika perlu, Kepala PLN Sinjai segera dievaluasi dan diganti,” pungkasnya.


Dalam RDP yang digelar di DPRD Sinjai pada Jumat sore (12/09/2025), aspirasi warga diterima oleh Komisi III dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman. Turut hadir sejumlah legislator, di antaranya Drs. H. Muh Dahlan (Fraksi PKS), Mappahakkang, S.Ag (Fraksi PAN), Zulkifli (Fraksi PPP), H. Baharuddin (Fraksi Demokrat), A. Olivia (Fraksi PKB), serta Agus, SE. (Fraksi NasDem).


UU Jamin Hak Konsumen Listrik


Pelayanan publik yang baik bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan.


Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengatur hak konsumen untuk memperoleh listrik yang aman, andal, dan berkesinambungan. Setiap bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang.


Presiden: Pelayanan Publik Harus Profesional


Dalam pidatonya pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa pelayanan publik adalah ujung tombak kepercayaan rakyat terhadap negara.


“Tidak boleh ada aparat atau penyelenggara negara yang abai terhadap kebutuhan dasar rakyat, termasuk listrik. Pelayanan publik harus profesional, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Presiden.


Amanat Presiden ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa dan memenuhi kebutuhan dasar warga negara, termasuk energi listrik yang layak.


Publik Tunggu Tindak Lanjut DPRD Sinjai


Kini publik menanti langkah konkret DPRD Sinjai dalam menindaklanjuti desakan warga, termasuk kemungkinan evaluasi kepemimpinan Kepala ULP PLN Sinjai. 


Masyarakat berharap lembaga wakil rakyat tidak hanya berhenti pada forum RDP, tetapi juga menghadirkan solusi nyata demi pelayanan listrik yang adil dan berkualitas.

Lebih baru Lebih lama