Sambar.id, Donggala || Tim Satres Narkoba polres Donggala berhasil menangkap empat(4) Pelaku Pengedaran gelap Narkotika jenis sabu di Empat(4) kecamatan yang berbeda, Dua (2) Diantaranya ibu rumah tangga (IRT) dan dua (2) pria yang di Release Polres Donggala di ruang Yery Mamentiwalo Senin 29/9/2025.
Empat pelaku tersebut ibu rumah tangga (IRT) Berinisial M (45) dari Desa Toaya Kecamatan Sindue dan inisial LA (37) dari kelurahan kabonga besar kecamatan Banawa kabupaten Donggala, sementara Dua(2) Prian yang inisial S alias Mas (44) dari desa siwalempo dan inisial SD (40) dari desa Balukkang kecamatan Sojol
Kemudian ke Empat (4) pelaku di tangkap di tempat yang berbeda dari tanggal 17,18,23 dan 24 /9 2025 Kasi humas polres Donggala Ipda Andhi Marjianto dan kasat Narkoba Iptu Andi Ardin SH. yang mendampingi menyampaikan bahwa ini peran Aktif dari warga Masyarakat yang melaporkan kepada pihak kami sehingga anggota kami bergegas gerak cepat memantau lapangan.
Berdasarkan surat perintah surat tugas penangkapan sperin 727/VII/HUK/6.6/2025 Tanggal 30 Juli 2025 tanggal 24 September 2025.Dilakukan penangkapan terhadap masnar bin basahudin di desa Toaya kecamatan Sindue dengan barang bukti:
11 (sebelas) pelastik klip kecil berisikan serbuk Kristal di duga narkotika jenis sabu
1(satu) buah kantong pelastik warna biru
Sedangkan ibu lia ayu lestari di tangkap di kabonga besar kelurahan kabonga besar, kecamatan banawa, kabupaten Donggala selasa 23 September 2025 . Di temukan barang bukti
19(sembilan belas) paket pelastik clik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari
12(dua belas) paket di jual dengan harga Rp. 50.000(lima puluh ribu) rupiah
7(tujuh) paket di jual dengan harga Rp. 100.000(seratus ribu) rupiah berat bruto (4.17) gram
1(satu) buah wadah berwarna hitam tempat penyimpanan sabu
1(satu) buah rangkaian alat hisap sabu
Uang tunai sejumlah Rp. 2.328.000(dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu) rupiah
2(dua) buah HP Android
1(datu) buah KTP electric
1(satu) buah CCTV
1(satu) buah dompet warna hitam
Selanjutnya pria yang bernama Suparman alias mas ditangkap di desa Sabang kecamatan Dampelas kabupaten Donggala, hari Kamis 18 September 2025 ditemukan 2(dua) paket yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket sedang yang di duga berisi narkotika jenis sabu berat 50 , 65 grm.
1(satu) unit mobil merek Honda Jazz warna merah nopol DD 18 54 DS bersama STNK.
1(satu) paket kecil plastik kosong.
1(satu) buah kaca (pireks)
1(satu) unit handphone merek realme warna biru.
1(satu) buah pembungkus rokok merek Surya.
1(satu) buah dompet merek levis warna hitam.
1(satu) buah celana panjang warna coklat.
Kemudian pelaku yang bernama Sudirman alias Mia yang ditangkap di desa Balukkang kecamatan Sojol kabupaten Donggala rabu tanggal 17 September 2025. Ditemukan barang bukti 5(lima) paket berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu bruto 3.11 grm.
2(dua) paket klip sedang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu.
3(tiga) paket klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga jenis sabu.
10(sepuluh) paket klip sedang kosong.
53(lima puluh tiga) paket klip kecil kosong.
1(satu) buah handphone.
1(satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong).
Menurut Kasad narkoba Iptu Andi Ardin SH bahwa pelaku yang berasal dari Kabonga Besar sempat menjual kepada pelajar.
Pasal yang disangkakan dari 4 pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000 (satu milyar) rupiah.
Pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800.000.000.tutup Kasad Narkoba"(Abubakar)