Kejati Kepri Hentikan Dua Perkara KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas Lewat Restorative Justice


Sambar.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghentikan dua perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua perkara itu melibatkan kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Ekspose permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual pada Senin (29/09/2025), dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie bersama jajaran Pidum Kejati Kepri dan Kejari Kepulauan Anambas. Ekspose tersebut dipaparkan langsung di hadapan Jampidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.


Kronologi Kasus


Perkara pertama menjerat dua tersangka, Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda, yang pada 16 Mei 2025 memukul seorang anak bernama M. Davi Alzani (13) hingga menyebabkan rasa sakit.


Sementara perkara kedua menimpa tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi, yang pada 15 Mei 2025 memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Desa Tarempa Timur. Aksi tersebut dipicu kemarahan karena sang anak diduga mencuri besi milik warga.


Alasan Penghentian


Kedua perkara itu disetujui dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:


Ada perdamaian antara korban dan tersangka.


Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.


Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.


Tidak ada kerugian materil.


Tersangka mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.


Pertimbangan sosiologis, demi keharmonisan warga.



Komitmen Keadilan Restoratif


Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti memberi ruang bebas bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana, melainkan sebagai upaya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban sekaligus pelaku, serta menjaga ketertiban sosial.


“Melalui Restorative Justice, kami ingin memastikan masyarakat bawah tidak merasa dikhianati oleh rasa keadilan. Namun, RJ bukan pengampunan tanpa batas,” tegas pihak Kejati Kepri dalam keterangan resminya.


Kejati Kepri menekankan, penyelesaian perkara dengan RJ menjadi bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Lebih baru Lebih lama