Rumah Jurnalis Sambar.Id Palu Nyaris Terbakar, Kapolsek Palsel Akan Selidiki dan Tindaklanjuti


CAPTION : Rumah salah satu wartawan Sambar.Id Ibrahim Aji (40) nyaris terbakar dan dilalap api/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Minggu (7/9/2025) di Kompleks eks Huntara Blok EE Tavanjuka Raya, Kecamatan Tatanga, Pukul 05.20 WITA dini hari, Rumah salah satu wartawan Sambar.Id Ibrahim Aji (40) nyaris terbakar dan dilalap api.


Adapun rumah yang dibangun pada 2018 silam itu terbuat dari papan dan tripleks yang bahannya mudah terbakar, belum lagi papan luarnya terbuat dari tripleks tebal.


Sementara itu, diduga pelaku pembakaran sama sekali tak diketahui ciri ciri dan identitasnya langsung kabur usai mencoba membakar rumah tersebut, serta sama sekali tidak diketahui apa tujuan dan rencananya.


Beruntung Istri dari wartawan, Mahdalena (39) yang juga saksi mata sempat terbangun usai meminumkan obat anaknya Muhammad Fathur (4), kemudian membuka pintu rumah, shock dan sempat lemas melihat api nyaris melalap dinding sebelah kiri rumah tersebut.


Sementara itu Mertua perempuan dan 6 anak berlarian panik dan khawatir mengambil air untuk memadamkan api yang tengah melalap dinding depan rumahnya.


"Saya akan cari tahu pelaku dan akan cari bukti rekaman CCTV dirumah RT dan Tetangga rekaman diduga pelaku, saya tidak akan tinggal diam, akan tempuh jalur hukum" beber Ibrahim.


Olehnya dari peristiwa itu, ia yang juga merupakan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulteng langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H, sembari membuat laporan polisi di Polsek, Minggu pukul 10.00 WITA.





"Segera buatkan laporan polisinya pak, kapan dan jam berapa kejadiannya, kami akan segera tindak lanjuti, serta selidiki," pungkas Kapolsek.


Alhasil laporan tersebut langsung diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/508/IX/SPKT Sek Palsel Res Palu yang ditandatangani AIPTU Samsuria, Kepala SPKT Polsek Palu Selatan.


Untuk motif dari pelaku belum diketahui dan tampak dilokasi dekat tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah baju bekas berwarna ungu yang hendak disulut menggunakan korek api kemudian rencananya dilemparkan ke dalam rumah.


Sementara itu untuk kerugian materil yang diakibatkan dari kebakaran dan pasal pengrusakan tersebut ditaksir sekitar Rp. 50 00 ribu rupiah.***









Lebih baru Lebih lama