Surat Edaran Bupati Dipertanyakan, Rakyat Sinjai Tagih Jawaban Soal Pinjaman Rp 285 Miliar, Tambang Trinusa, dan PBB

SAMBAR.ID// SINJAI  SULSEL – Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/41.2684/Set tentang Penggunaan Media Sosial yang diterbitkan pada 2 September 2025 seharusnya bertujuan menata etika aparatur pemerintah di ruang digital. Namun, publik justru menilai surat edaran ini kontradiktif. Alih-alih transparan menjawab keresahan rakyat, pemerintah seolah ingin menutup ruang kritik.


Keresahan masyarakat Sinjai saat ini bertumpu pada tiga isu besar: pinjaman daerah Rp 285 miliar, izin tambang emas PT Trinusa Resources, dan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Pinjaman Rp 285 Miliar: Uang Rakyat Masih Misterius


Berdasarkan catatan APBD 2019–2020, Pemkab Sinjai mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 285 miliar dari dua lembaga keuangan:

  • Bank BPD Sulselbar.
  • PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di bawah Kementerian Keuangan.

Pinjaman tersebut diklaim untuk pembangunan infrastruktur, namun hingga kini publik tidak mendapat informasi terbuka: proyek apa yang dibiayai, siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai kontraknya, serta bagaimana mekanisme pengembalian utang tersebut.


Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) mewajibkan kepala daerah melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.


Tambang Emas PT Trinusa: Penolakan Menguat, Pemerintah Bungkam


Sejak 2024, PT Trinusa Resources mengantongi izin eksplorasi emas di Sinjai. Lokasi izin ini dekat dengan hutan, pemukiman, dan sumber air.


Penolakan datang dari warga desa, mahasiswa, tokoh agama, hingga ormas lokal, yang khawatir tambang emas akan merusak lingkungan, mencemari air, dan mengancam ruang hidup petani.


Hak atas lingkungan sehat dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (1). Sementara Pasal 67 menegaskan pemerintah wajib menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan.


Namun, hingga kini Bupati maupun Ketua DPRD Sinjai tidak pernah menyatakan sikap resmi terkait nasib izin tambang PT Trinusa.



PBB: Bupati Bilang Tidak Naik, Tagihan Rakyat Melejit


Di tengah isu pinjaman dan tambang, keresahan lain muncul dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis pada 2025.


Bupati Sinjai sebelumnya menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun kenyataannya, warga di berbagai kecamatan mengeluhkan beban pajak yang meningkat tajam tanpa penjelasan memadai.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi kesalahan administrasi, atau ada kebijakan tersembunyi yang membebani rakyat?


Dzoel SB: Jangan Ada Dusta di Antara Kita


Menanggapi situasi ini, Dzoel SB, jurnalis warga dan aktivis sosial-lingkungan asal Sinjai, mengingatkan agar pemerintah tidak menutup-nutupi kebenaran.


“Ada asap tentu ada api. Jangan ada dusta di antara kita. Kalau Bupati melarang rakyat bicara ddan menudin tebar hoaks, maka beliau bersama Ketua DPRD juga harus jujur menjelaskan soal pinjaman Rp 285 miliar, tambang emas PT Trinusa, hingga PBB yang melonjak. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).


Menurutnya, rakyat dijamin haknya oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama:

  1. Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
  2. Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Lebih jauh, hak rakyat menyampaikan aspirasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Juga diperkuat dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan negara wajib melindungi rakyat dalam menyampaikan kritik, aspirasi, maupun protes kebijakan.


Amanat Presiden, Amanat Konstitusi


Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya menegaskan agar pejabat di semua tingkatan tidak mengkhianati amanat rakyat dan Pancasila. Pemerintah wajib transparan, terbuka terhadap kritik, dan berpihak pada rakyat kecil.


Kini, bola berada di tangan Bupati dan DPRD Sinjai. Publik menunggu: apakah mereka berani memberi jawaban terbuka tentang pinjaman Rp 285 miliar, izin tambang emas, dan PBB, atau terus bersembunyi di balik surat edaran yang melarang hoaks?  (*)

Lebih baru Lebih lama