Diduga Gelapkan 150 Juta Uang Nasabah Fintech, ED (23) Dibekuk Resmob Polres Donggala

AKSI CEPAT TIM RESMOB SATRESKRIM Polres Donggala berhasil Amankan Seorang pria berinisial ED (23), warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Donggala, Gelapkan Dana Nasabah Fintech/F-Hms Polres Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Aksi cepat tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ED (23), warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berhasil diamankan atas dugaan penggelapan uang nasabah PT. Amarta Mikro Fintech sekitar Rp150 juta, Minggu (19/10/25)


Kasus itu berawal dari laporan korban Lidia Yesiprima, warga Palu Selatan, yang melaporkan bahwa pelaku, yang berperan sebagai business partner perusahaan, melakukan pencairan dana milik nasabah namun tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berhak.” Terangnya 


”Alih-alih diserahkan, uang itu justru disalah gunakan pelaku untuk keperluan pribadi, dan pelaku berdalih bahwa pencairan batal, "tuturnya.


Hal itu Berdasarkan laporan polisi LP-B/121/VII/2025/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng, tim Resmob Paneki bergerak cepat melakukan pelacakan melalui teknologi informasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, "terang Aiptu Ilham Ka Tim Resmob Paneki 


Dengan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-Una, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 24.00 WITA di wilayah Ampana. 


Tim kemudian melakukan penjemputan pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, dan membawa pelaku ke Mako Polres Donggala pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.” Ujar Kasihumas Via WhatsApp 


Dari hasil interogasi, ED mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang pencairan milik nasabah hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp150.793.300,-.


Kini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Donggala dan dijerat Pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan dalam jabatan.


"Polres Donggala menegaskan "komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, "pungkasnya. ***

Lebih baru Lebih lama