Diduga Tak Lengkapi Dokumen Perikanan, KMN Surya Indah 02 Diamankan Orca 05 di TPI Bontobahari


SAMBAR.ID, BULUKUMBA
— Kapal nelayan KMN Surya Indah 02 diamankan oleh kapal pengawas Orca 05 karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perikanan saat beroperasi di perairan Selayar, tepatnya di Laut Flores, Senin (11/5/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kapal tersebut kini diamankan di TPI Bontobahari, Kecamatan Bontobahari, di bawah pengawasan PSDKP.


Pemilik kapal, Oshin, saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku kapal miliknya terkendala pada kelengkapan dokumen perikanan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


“Iye benar ditangkap di perairan Selayar, tepatnya di Laut Flores. Yang belum lengkap itu surat SIPI dan SIUP,” ujar Oshin.


Menurutnya, saat kapal diamankan oleh petugas, kapal tersebut dinakhodai oleh adiknya. Oshin juga mengaku pengurusan izin kapal sebelumnya dipercayakan kepada pihak lain.


“SIPI dan SIUP kami percayakan ke Haji Jumadi, kemudian diurus oleh Pak Carif,” katanya.


Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Satwas PSDKP Takalar. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satwas PSDKP Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun proses pengamanan kapal di Pelabuhan TPI Bontobahari.


Penangkapan kapal tersebut mendapat perhatian dari Jajaran Wartawan Indonesia. Ketua JWI Bulukumba, Andis, meminta pihak terkait serius menangani kasus tersebut agar menjadi pembelajaran bagi nelayan lainnya.


“Kami akan kawal kasus ini. Jangan sampai ada permainan sehingga hal ini tidak diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andis.


Ia juga mengapresiasi langkah aparat pengawasan perikanan dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dokumen kapal.


Menurut Andis, selain persoalan administrasi dan jalur penangkapan ikan, praktik penggunaan alat tangkap ilegal seperti bom ikan, racun, dan potasium juga harus menjadi perhatian serius aparat terkait.


“Kami dari JWI siap menjadi mitra PSDKP terkait pemberian informasi tentang penggunaan alat tangkap ikan ilegal seperti bom atau yang lainnya. Semua harus ditindak,” ujarnya.


Andis menambahkan, proses penanganan dugaan pelanggaran dokumen perikanan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya.


“Kami monitor terus proses penanganan kasusnya, tinggal menunggu informasi perkembangan selanjutnya,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama